SuaraBatam.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Tanjunguban.
Selain Hery, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pemilik lahan Supriatna dan penjual (broker) Ari Syafdiansyah.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kejari Bintan, I Wayanq Riana, mengatakan dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban ini sudah 36 saksi yang diperiksa dan juga melibatkan 3 ahli yaitu dari BPKP, BPN dan BKH Kepri.
"Dari hasil pemeriksaan dan dari ahli-ahli ditetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi ini," ujar I Wayan, Rabu (20/7/2022).
Besaran dana APBD 2018 lalu yang dialokasikan untuk TPA awalnya Rp 3,34 miliar namun setelah dirasionalisasi menjadi Rp 2,44 miliar.
Jadi dengan dana Rp 2,44 miliar itu lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Bintan seluas 2 Hektar (Ha) di Jalan Tanjungpermai arah Pasar Baru RT 12/RW 02, Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara.
Namun setelah lahan itu dibebaskan tapi tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan.
"Jadi dari ahli-ahli juga sepakat bahwa kerugian negaranya sebesar Rp 2,44 miliar atau total loss," jelasnya.
Ketiga tersangka termasuk kepala dinas sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka akan kita titipkan ke sel tahanan Mapolres Bintan," katanya.
Baca Juga: Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Ditahan
Berita Terkait
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
-
Soroti Sanitasi di Aceh Tamiang Pascabencana, Kementerian PU Siapkan TPA Rantau
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi