
SuaraBatam.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Tanjunguban.
Selain Hery, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pemilik lahan Supriatna dan penjual (broker) Ari Syafdiansyah.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kejari Bintan, I Wayanq Riana, mengatakan dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban ini sudah 36 saksi yang diperiksa dan juga melibatkan 3 ahli yaitu dari BPKP, BPN dan BKH Kepri.
"Dari hasil pemeriksaan dan dari ahli-ahli ditetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi ini," ujar I Wayan, Rabu (20/7/2022).
Besaran dana APBD 2018 lalu yang dialokasikan untuk TPA awalnya Rp 3,34 miliar namun setelah dirasionalisasi menjadi Rp 2,44 miliar.
Jadi dengan dana Rp 2,44 miliar itu lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Bintan seluas 2 Hektar (Ha) di Jalan Tanjungpermai arah Pasar Baru RT 12/RW 02, Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara.
Namun setelah lahan itu dibebaskan tapi tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan.
"Jadi dari ahli-ahli juga sepakat bahwa kerugian negaranya sebesar Rp 2,44 miliar atau total loss," jelasnya.
Ketiga tersangka termasuk kepala dinas sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka akan kita titipkan ke sel tahanan Mapolres Bintan," katanya.
Baca Juga: Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Ditahan
Berita Terkait
-
WAJIB TAHU! 5 Persiapan Jitu Simulasi TKA 2025 Lewat Pusmendik
-
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Siswa 2025
-
5 Link Tes TKA atau TPA Gratis Update 2025 untuk Latihan Soal Siswa
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Cara Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Pusmendik Kemendikdasmen untuk Siswa
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Seminggu yang Mengubah Segalanya: Kronologi Demo Tunjangan DPR yang Berakhir Chaos dan Penjarahan
-
Kok Ngamuk? Shin Tae-yong Geram Thom Haye Bela Persib, Jordi Amat ke Persija
-
Tokoh Budaya Solo Kecam Aksi Perusakan: Ini Mencoreng Kota Budaya
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Dari Kerudung Pink hingga Jaket Ojol: Kisah di Balik 3 Warna yang Mengguncang Aksi Demo di Indonesia
Terkini
-
Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp 1,2 Miliar di Batam Digagalkan
-
Kakek di Batam Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
-
6 Alasan Kenapa Blibli Layak Disebut Online Shop Terbaik untuk Belanja Online
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025