SuaraBatam.id - Facebook, WhatsApp, dan Instagram sempat terancam akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo telah mengeluarkan ancaman kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri.
Kominfo dipastikan tidak jadi memblokir WhatsApp, Instagram dan Facebook terkait batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
Tiga perusahaan berbasis teknologi media sosial ini diketahui telah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebelum waktu batas pendaftaran.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Mereka terdaftar dalam dua versi, yaitu versi website (instagram.com dan facebook.com) sekaligus versi aplikasi (link via App Store Apple).
Sementara itu, WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Adapun yang didaftarkan yakni Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.
Aturan PSE Lingkup Privat Kominfo
Pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan aturan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Privat meliputi portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
Baca Juga: Tak Jadi Diblokir, Mengapa Google dan Whatsapp Terdaftar di PSE Domestik?
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan, mengeola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 - Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi terkait:
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aplikasi yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat
Selain aplikasi perusahaan Meta diatas, beberapa yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat adalah:
- TikTok
- Linktree
- Telegram
- Michat
- Netflix
- Spotify
Sementara itu, untuk aplikasi game antara lain:
- Mobile Legends: Bang-Bang
- Mobile Legends: Adventure
- Free Fire
- Arena of Valor (AOV)
- Call of Duty
- Mobile Blockman Go
- Contra Returns
- Speed Drifters
- Fairy Tail
- Genshin Impact
- Honkai Impact 3rd,
- Ragnarok X: Next Generation.
Dengan demikian, WhatsApp, Instagram dan Facebook tidak akan akan diblokir oleh Kominfo seperti yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik hingga masuk jajaran trending.
Di luar WhatsApp, Instagram dan Facebook sudah banyak yang mendaftar PSE lingkup privat. Bagi yang belum, terancam kena blokir dari Kominfo.
Tag
Berita Terkait
-
Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi
-
Komdigi Ancam Blokir 22 Platform Digital, Ada Qatar Airways dalam Daftar
-
Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
-
175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk
-
Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Per September 2026, Cek Ponselmu Sekarang
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant