SuaraBatam.id - Ratusan Driver Online di Batam berunjuk rasa menuntut Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Riau, Selasa (19/7/2022).
Mereka menuntut realisasi janji tarif minimum pada sejumlah vendor aplikasi online.
Unjuk rasa dimulai dari Welcome To Batam (WTB), kemudian mereka melanjutkan aksi dengan long march menuju Gedung Graha Kepri.
"Tarif minimum dari apilkator saat ini merugikan kami para driver. Untuk itu dengan kondisi ekonomi saat ini, potongan itu sudah sangat tidak masuk akal," tegas Ketua Assosiasi Solidaritas Online Batam (SOB), Feriandi Tarigan yang ditemui, Selasa (19/7/2022).
Feriandi menambahkan, dari aturan saat ini sejumlah aplikasi menetapkan tarif minimum sebesar Rp14 ribu.
Dari tarif tersebut, para driver hanya mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp8.800 setelah adanya potongan yang diberlakukan oleh pihak aplikasi.
"Saat ini tarif minum sejumlah aplikasi itu Rp14 ribu dari tarif itu Driver online hanya menerima Rp.8.800," lanjutnya.
Terkait desakan para driver online Batam ini, Feriadi menambahkan pihaknya menuntut agar Dishub Kepri menyetujui permintaan Driver Online untuk menaikkan tarif minimum menjadi Rp24 ribu.
Permintaan kenaikan tarif minimum ini diakuinya disebabkan oleh beberapa hal seperti tarif hidup saat ini, dan ketiadaan bahan bakar subsidi yang telah dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Diduga Kartel Bermain, KPPU Minta Pengusaha Kapal di Batam Tetapkan Harga Tiket ke Singapura
"Kami merasa hal ini wajar, terutama saat ini BBM subsidi sudah dicabut. Operasional menggunakan mobil saat ini biayanya sudah sangat mahal. Terutama biaya hidup saat ini membuat kami juga semakin susah," terangnya.
Feriandi melanjutkan, pihaknya juga sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan pihak Dishub Provinsi Kepri.
Walah belum sampai pada kesepakatan bersama, pihaknya sudah memberikan berita acara ke Dinas terkait yang menangani keberadaan taksi online di Kepri.
"Kesepakatan belum ada, makanya kami melakukan aksi demo ini, namun berita acara sudah kita sampaikan, permintaan kami itu, tarif minum di aplikasi," lanjutnya.
Sementara, penasehat Assosiasi SOB, Wijaya mengatakan, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak layak untuk operasional dengan kendaraan taksi online, disamping BBM jenis premium sudah tidak adalagi, harga sparepart juga mengalami kenaikan yang signifikan.
"Hanya Gubernur yang bisa membantu saat ini, paling tidak melalui SK, kawan-kawan sudah melakukan komunikasi dengan Dishub Provinsi Kepri, tarif Rp.8.800 itu sudah tidak masuk akal," ujar Wijaya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit yang Masih Sangat Layak Dipakai Driver Online
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi