SuaraBatam.id - Nelayan di Kepulauan Riau kesulitan mengurus sertifikat berlayar. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta diskresi khusus ke pemerintah pusat untuk memudahkan mengurus perizinan sertifikat kelayakan berlayar bagi kapal-kapal nelayan konvensional di daerah setempat.
"Nelayan mengeluh ke kami, karena kesulitan mengurus izin kelayakan kapal," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Wahuu Wahyudin di Tanjungpinang, Jumat (15/7).
Wahyudin menyatakan sekarang perizinan kelayakan kapal diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 yang mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2022.
Padahal sebelumnya izin tersebut menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran Perikanan Wilayah Provinsi Kepri, yakni di Kota Batam.
Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021, maka pengurusan izin kelayakan kapal hanya bisa dilakukan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru di Jakarta atau Pelabuhan Perikanan di Belawan Medan.
"Perlu biaya lagi, kalau harus mengurus izin ke Jakarta atau Medan. Apalagi dilakukan secara offline, apabila ada berkas kurang atau tak lengkap, tentu mereka harus bolak-balik," ujarnya.
Menurut dia Provinsi Kepri dengan geografis 96 persen lautan, seharusnya mendapatkan perhatian khusus menyangkut kemudahan akses izin kelayakan berlayar untuk kapal-kapal nelayan.
Ia mengutarakan saat ini cukup banyak kapal-kapal nelayan di daerah tersebut yang didominasi di bawah 30 GT, tidak bisa turun melaut akibat masa berlaku izin kelayakan kapal sudah habis.
"Kalau tetap dipaksakan melaut, para pelaku usaha perikanan dan nelayan khawatir ditangkap petugas berwenang, sebab melanggar aturan soal izin kelayakan kapal," sebut Wahyudin.
Baca Juga: Tangkapan Ikan Nelayan di NTB Turun Gara-gara Gelombang Tinggi
Oleh karenanya, lanjut dia, DPRD dan Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Ansar Ahmad sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP supaya menunda penerapan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021.
Pihaknya juga menyarankan KKP menyiapkan SDM guna melayani urusan perizinan kelayakan kapal di Kesyahbandaran Perikanan Provinsi Kepri di Kota Batam, sehingga nelayan tak perlu lagi pergi mengurus izin ke Jakarta atau Medan.
"Sambil menunggu itu, kami sarankan nelayan yang belum bisa melaut karena terkendala izin kelayakan kapal, dibiarkan saja dulu melaut tapi jangan sampai ditangkap," ucapnya.
Wahyudin turut menyampaikan bahwa ada ratusan bahkan ribuan nelayan Provinsi Kepri yang kini tak bisa melaut menyusul sulitnya mengurus izin kelayakan kapal.
Kondisi ini tentu berpengaruh negatif terhadap ekonomi masyarakat nelayan. Pasokan ikan juga akan makin berkurang, hingga berpotensi memicu terjadinya inflasi.
"Kalau stok ikan berkurang, tentu terjadi lonjakan harga yang dapat menyebabkan inflasi," katanya menegaskan.
[antara]
Berita Terkait
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara
-
Abrasi Akibat Gelombang Tinggi Rusak Belasan Rumah Nelayan di Mataram
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga
-
Di Antara Keriput dan Gelombang: Nelayan Tua yang Tak Berhenti Membaca Laut
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
FC Barcelona Hadir, Perkuat Kolaborasi Strategis BRI dan Barca
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026