
SuaraBatam.id - Nelayan di Kepulauan Riau kesulitan mengurus sertifikat berlayar. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta diskresi khusus ke pemerintah pusat untuk memudahkan mengurus perizinan sertifikat kelayakan berlayar bagi kapal-kapal nelayan konvensional di daerah setempat.
"Nelayan mengeluh ke kami, karena kesulitan mengurus izin kelayakan kapal," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Wahuu Wahyudin di Tanjungpinang, Jumat (15/7).
Wahyudin menyatakan sekarang perizinan kelayakan kapal diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 yang mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2022.
Padahal sebelumnya izin tersebut menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran Perikanan Wilayah Provinsi Kepri, yakni di Kota Batam.
Baca Juga: Tangkapan Ikan Nelayan di NTB Turun Gara-gara Gelombang Tinggi
Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021, maka pengurusan izin kelayakan kapal hanya bisa dilakukan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru di Jakarta atau Pelabuhan Perikanan di Belawan Medan.
"Perlu biaya lagi, kalau harus mengurus izin ke Jakarta atau Medan. Apalagi dilakukan secara offline, apabila ada berkas kurang atau tak lengkap, tentu mereka harus bolak-balik," ujarnya.
Menurut dia Provinsi Kepri dengan geografis 96 persen lautan, seharusnya mendapatkan perhatian khusus menyangkut kemudahan akses izin kelayakan berlayar untuk kapal-kapal nelayan.
Ia mengutarakan saat ini cukup banyak kapal-kapal nelayan di daerah tersebut yang didominasi di bawah 30 GT, tidak bisa turun melaut akibat masa berlaku izin kelayakan kapal sudah habis.
"Kalau tetap dipaksakan melaut, para pelaku usaha perikanan dan nelayan khawatir ditangkap petugas berwenang, sebab melanggar aturan soal izin kelayakan kapal," sebut Wahyudin.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Perairan Selatan Jawa Tengah Capai 4-6 Meter, Ribuan Nelayan di Cilacap Tak Melaut
Oleh karenanya, lanjut dia, DPRD dan Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Ansar Ahmad sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP supaya menunda penerapan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021.
Pihaknya juga menyarankan KKP menyiapkan SDM guna melayani urusan perizinan kelayakan kapal di Kesyahbandaran Perikanan Provinsi Kepri di Kota Batam, sehingga nelayan tak perlu lagi pergi mengurus izin ke Jakarta atau Medan.
"Sambil menunggu itu, kami sarankan nelayan yang belum bisa melaut karena terkendala izin kelayakan kapal, dibiarkan saja dulu melaut tapi jangan sampai ditangkap," ucapnya.
Wahyudin turut menyampaikan bahwa ada ratusan bahkan ribuan nelayan Provinsi Kepri yang kini tak bisa melaut menyusul sulitnya mengurus izin kelayakan kapal.
Kondisi ini tentu berpengaruh negatif terhadap ekonomi masyarakat nelayan. Pasokan ikan juga akan makin berkurang, hingga berpotensi memicu terjadinya inflasi.
"Kalau stok ikan berkurang, tentu terjadi lonjakan harga yang dapat menyebabkan inflasi," katanya menegaskan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tersesat di Laut Semalaman, Kapal KM Delon Akhirnya Ditemukan: Ini Kronologi Lengkapnya
-
Hanyut di Perairan Kepulauan Seribu, Tiga Nelayan Berhasil Diselamatkan Perwira Pertamina
-
Mendag Lepas Ekspor Tuna Beku Tangkapan Nelayan Binaan Aruna ke Uni Emirat Arab
-
Rumah Nelayan Nyaris Roboh di Teluknaga Dapat Renovasi Gratis, Kini Layak Huni
-
Sejarah Cincin Nelayan Paus Fransiskus, Ini Alasan Harus Dihancurkan Setelah Wafat
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan