Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 12 Juli 2022 | 12:48 WIB
Spanduk Rudi-Marlin yang berada di kawasan Tiban, Batam. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Beberapa spanduk calon kepala daerah di tingkat kota maupun provinsi di Kepulauan Riau mulai ramai dipajang.

Sementara pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih dua tahun lagi.

Misalnya spanduk Muhammad Rudi sebagai calon Gubernur Kepri 2024 dan juga sang istri, Marlin Agustina sebagai calon Wali Kota Batam 2024 yang terpasang di daerah Tiban.

Tak hanya di situ, spanduk serupa juga ditemui di daerah Pasar Jodoh dan Batam Center. Tentunya kolong layar itu lengkap dengan foto para calon.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Ketua Bawaslu Kepri, Abdullah Dahlawi menilai bahwa pemasangan spanduk itu bukan merupakan pelanggaran, sebab tahapan Pemilu saat ini baru sampai ke tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol).

"Tidak ada ketentuan yang melarang, kecuali kalau dia (calon kepala daerah) sudah ditetapkan dan melakukan itu di luar jadwal kampanye. Itu baru pelanggaran," kata dia, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Ombudsman Sebut Masih Ditemui Praktik Pungli pada Penerimaan Siswa Baru di Batam: Misalnya di SDN 012

Ia mengatakan, saat ini, pemasangan spanduk serupa dapat dilakukan oleh siapa saja. Spanduk yang bertebaran ialah salah satu publikasi.

Sementara kini yang berwenang untuk menertibkan itu adalah Satpol PP atau instansi terkait.

"Kalau Bawaslu belum ranahnya. Mungkin untuk estetikanya, ya, Satpol PP atau dinas terkait yang menertibkan itu," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah. Kata dia, saat ini tahapan pemilu masih di tahap verifikasi.

Meski demikian, lokasi spanduk yang sudah bertebaran itu akan menjadi pantauannya. "Tahapannya belum sampai ke sana. Jadi saat ini itu tidak masalah," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Penokohan Dirinya yang Digaungkan PKS, Salim Segaf: Itu Berbeda Dengan Pencapresan

Load More