
Adapun penumpang belum/tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan Khusus, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, juga diatur untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen.
Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif tes Antigen/PCR, dan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Di samping itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 22 tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022
"Kebijakan ini berlaku per tanggal 17 Juli 2022, dengan tujuan mengantisipasi adanya kenaikan penyebaran kasus COVID-19," demikian yang tertera di dalam Surat Edaran tersebut. [Antara]
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Naik Signifikan, Sehari Bertambah 200 Pasien Baru
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Jangan Salah Pilih, Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulit
-
Link Live Streaming PSBS Biak vs Persis Solo: Menang atau Masuk Jurang!
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi dengan Kamera Terbaik, Bikin Video Sekelas Profesional
-
Perbandingan Spesifikasi realme 14T 5G vs realme 14 5G, Duel HP 5G Murah
-
Sederet Manfaat Masker Kopi untuk Wajah, Lancarkan Aliran Darah Bikin Kulit Cerah
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan