SuaraBatam.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan aturan penumpang pesawat wajib menunjukkan vaksin penguat atau "booster" mulai tanggal 17 Juli 2022.
Aturan itu "Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan, kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung 17 Juli 2022,"
Asisten Manager of Airport Operation & Service Bandara RHF Tanjungpinang Rudy Sudradjat di Tanjungpinang, Senin menyebut "Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan, kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung 17 Juli 2022,"
Rudi menyebut saat ini pihaknya masih mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebelumnya, yakni Surat Edaran Ketua Satgas Penganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 tahun 2022.
Dalam Surat Edaran itu, katanya, penumpang tak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen atau PCR. Aturan ini berlaku dengan catatan penumpang sudah vaksin COVID-19 dua kali atau penguat.
"Surat Edaran ini masih berlaku hingga tanggal 16 Juli 2022," ujar Rudi.
Ia menyampaikan pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam hal penyediaan layanan vaksinasi booster di Bandara RHF. "Akan ada gerai vaksinasi guna memudahkan penumpang mendapatkan layanan vaksinasi di bandara," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan ringkasan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan seluruh moda transportasi. Untuk penumpang yang sudah vaksin penguat tidak perlu antigen/PCR.
Sedangkan bagi yang baru divaksin dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022
Selanjutnya, penumpang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
Adapun penumpang belum/tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan Khusus, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, juga diatur untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen.
Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif tes Antigen/PCR, dan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Di samping itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 22 tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.
"Kebijakan ini berlaku per tanggal 17 Juli 2022, dengan tujuan mengantisipasi adanya kenaikan penyebaran kasus COVID-19," demikian yang tertera di dalam Surat Edaran tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Naik Signifikan, Sehari Bertambah 200 Pasien Baru
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya