SuaraBatam.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan aturan penumpang pesawat wajib menunjukkan vaksin penguat atau "booster" mulai tanggal 17 Juli 2022.
Aturan itu "Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan, kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung 17 Juli 2022,"
Asisten Manager of Airport Operation & Service Bandara RHF Tanjungpinang Rudy Sudradjat di Tanjungpinang, Senin menyebut "Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan, kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung 17 Juli 2022,"
Rudi menyebut saat ini pihaknya masih mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebelumnya, yakni Surat Edaran Ketua Satgas Penganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 tahun 2022.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022
Dalam Surat Edaran itu, katanya, penumpang tak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen atau PCR. Aturan ini berlaku dengan catatan penumpang sudah vaksin COVID-19 dua kali atau penguat.
"Surat Edaran ini masih berlaku hingga tanggal 16 Juli 2022," ujar Rudi.
Ia menyampaikan pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam hal penyediaan layanan vaksinasi booster di Bandara RHF. "Akan ada gerai vaksinasi guna memudahkan penumpang mendapatkan layanan vaksinasi di bandara," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan ringkasan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan seluruh moda transportasi. Untuk penumpang yang sudah vaksin penguat tidak perlu antigen/PCR.
Sedangkan bagi yang baru divaksin dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.
Baca Juga: Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bagi yang Belum Vaksin Booster
Selanjutnya, penumpang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
Berita Terkait
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Naik Signifikan, Sehari Bertambah 200 Pasien Baru
-
Cara Kotor Den Yealta, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Diduga Terima Fulus Rp 4,4 M Dari Distibutor Rokok
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban