Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 01 Juli 2022 | 19:56 WIB
Ilustrasi listrik. [Pinterest]

SuaraBatam.id - Pemerintah kembali menaikkan tarif listrik untuk konsumen golongan 5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik periode Juli - September 2022. Mulai berlaku per 1 Juli hari ini.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah karena tidak menerapkan Tariff Adjustment kepada golongan pelanggan subsidi.

Ia menyebut kebijakan tersebut sudah tepat dan mengedepankan aspek berkeadilan.

Baca Juga: PLN Naikan Tarif Listrik Lagi, Inflasi Bakal Melesat

"Pemerintah masih hadir dengan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk golongan subsidi," ujar Mamit dalam webinar “Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukan Dilakukan Penyesuaian?” yang diselenggarakan oleh Ruang Energi, Kamis (30/06/2022), melansir wartaekonomi--jaringan suara.com.

Mamit lantas menyampaikan perlu adanya tata kelola organisasi di PLN mengingat saat ini organisasi PLN begitu besar. Ia juga menekankan PLN harus tetap efisien dalam menjalankan kegiatan operasional.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaglistrikan Jisman juga mengatakan efisiensi PLN sangat diperlukan.

"Kami di pemerintah mendorong PLN agar terus melakukan langkah-langkah efisiensi baik di administrasi, pengendalian penggunaan BBM, dan juga bagaimana listrik bisa sustain, tidak byarpet, dan tarifnya bisa terjangkau,"Jisman menyampaikan.

Ia menyebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Jisman mengatakan penerapan Tariff Adjustment pada triwulan III tahun 2022 akan dimulai per 1 Juli 2022.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Golongan Tarif Listrik yang Naik 1 Juli 2022

Meskipun demikian, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam kesempatan yang sama menyatakan dampak penyesuaian akan ada pada tagihan bulan Agustus 2022.

"Apakah pelanggan pascabayar mulai naik per Juli? Belum. Pemakaian bulan Juli, akan dibayarkan pada bulan Agustus. Kalau ada kenaikan sebelum Agustus, itu bukan kenaikan tarif tapi karena kenaikan pemakaian listrik," tutur Bob.

Ia menyatakan kesiapan PLN untuk melaksanakan kebijakan Tariff Adjustment pada triwulan III tahun 2022.

Load More