SuaraBatam.id - Pemerintah kembali menaikkan tarif listrik untuk konsumen golongan 5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik periode Juli - September 2022. Mulai berlaku per 1 Juli hari ini.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah karena tidak menerapkan Tariff Adjustment kepada golongan pelanggan subsidi.
Ia menyebut kebijakan tersebut sudah tepat dan mengedepankan aspek berkeadilan.
"Pemerintah masih hadir dengan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk golongan subsidi," ujar Mamit dalam webinar “Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukan Dilakukan Penyesuaian?” yang diselenggarakan oleh Ruang Energi, Kamis (30/06/2022), melansir wartaekonomi--jaringan suara.com.
Mamit lantas menyampaikan perlu adanya tata kelola organisasi di PLN mengingat saat ini organisasi PLN begitu besar. Ia juga menekankan PLN harus tetap efisien dalam menjalankan kegiatan operasional.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaglistrikan Jisman juga mengatakan efisiensi PLN sangat diperlukan.
"Kami di pemerintah mendorong PLN agar terus melakukan langkah-langkah efisiensi baik di administrasi, pengendalian penggunaan BBM, dan juga bagaimana listrik bisa sustain, tidak byarpet, dan tarifnya bisa terjangkau,"Jisman menyampaikan.
Ia menyebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Jisman mengatakan penerapan Tariff Adjustment pada triwulan III tahun 2022 akan dimulai per 1 Juli 2022.
Baca Juga: PLN Naikan Tarif Listrik Lagi, Inflasi Bakal Melesat
Meskipun demikian, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam kesempatan yang sama menyatakan dampak penyesuaian akan ada pada tagihan bulan Agustus 2022.
"Apakah pelanggan pascabayar mulai naik per Juli? Belum. Pemakaian bulan Juli, akan dibayarkan pada bulan Agustus. Kalau ada kenaikan sebelum Agustus, itu bukan kenaikan tarif tapi karena kenaikan pemakaian listrik," tutur Bob.
Ia menyatakan kesiapan PLN untuk melaksanakan kebijakan Tariff Adjustment pada triwulan III tahun 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi