SuaraBatam.id - Plang nama Holywings di Batam, Kepulauan Riau tiba-tiba tampak tak terpasang lagi.
Belum diketahui penyebab dicabutnya papan nama tersebut. Melansir Batamnews, terlihat aktivitas di sana masih berlangsung seperti biasa. Live music dan beberapa tamu tetap berkunjung.
Para petugas keamanan masih berjaga memastikan situasi dan kondisi tetap aman terkendali.
Hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi pencopotan papan nama tersebut.
DPRD Minta Tutup Sementara
DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau merekomendasikan operasional tempat hiburan Holywings di kawasan Harbourbay, Batam ditutup sementara.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur Sihaloho, saat inspeksi mendadak beberapa hari lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh Holywings.
“Dari sidak tersebut, diketahui jika Holywings belum memenuhi izin mendasar,” ujar Tumbur usai rapat koordinasi dengan DPM-PTSP Kota Batam membahas perizinan tempat usaha jasa hiburan, Jumat (1/7/2022).
Izin mendasar melingkupi izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat layak fungsi dan izin pemadaman kebakaran.
Semenetara itu, Holywings hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Sehingga tidak ada retribusi yang masuk bagi pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga: Ucapannya Soal Nama Muhammad Dipelintir, Deddy Corbuzier Ngamuk
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar Holywings menutup usaha mereka sementara waktu.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan penutupan sementara waktu ini dilakukan sampai pihak Holywings dapat menunjukkan perizinan secara lengkap.
“Kalau belum ada izin, jangan beroperasi dulu, sebelumnya PTSP sudah berikan surat penutupan pertama, makanya tadi kami sampaikan PTSP dapat memberikan surat kedua untuk menutup usaha mereka, karena sampai kemarin mereka masih beroperasi,” katanya
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta