SuaraBatam.id - Plang nama Holywings di Batam, Kepulauan Riau tiba-tiba tampak tak terpasang lagi.
Belum diketahui penyebab dicabutnya papan nama tersebut. Melansir Batamnews, terlihat aktivitas di sana masih berlangsung seperti biasa. Live music dan beberapa tamu tetap berkunjung.
Para petugas keamanan masih berjaga memastikan situasi dan kondisi tetap aman terkendali.
Hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi pencopotan papan nama tersebut.
DPRD Minta Tutup Sementara
DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau merekomendasikan operasional tempat hiburan Holywings di kawasan Harbourbay, Batam ditutup sementara.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur Sihaloho, saat inspeksi mendadak beberapa hari lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh Holywings.
“Dari sidak tersebut, diketahui jika Holywings belum memenuhi izin mendasar,” ujar Tumbur usai rapat koordinasi dengan DPM-PTSP Kota Batam membahas perizinan tempat usaha jasa hiburan, Jumat (1/7/2022).
Izin mendasar melingkupi izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat layak fungsi dan izin pemadaman kebakaran.
Semenetara itu, Holywings hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Sehingga tidak ada retribusi yang masuk bagi pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga: Ucapannya Soal Nama Muhammad Dipelintir, Deddy Corbuzier Ngamuk
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar Holywings menutup usaha mereka sementara waktu.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan penutupan sementara waktu ini dilakukan sampai pihak Holywings dapat menunjukkan perizinan secara lengkap.
“Kalau belum ada izin, jangan beroperasi dulu, sebelumnya PTSP sudah berikan surat penutupan pertama, makanya tadi kami sampaikan PTSP dapat memberikan surat kedua untuk menutup usaha mereka, karena sampai kemarin mereka masih beroperasi,” katanya
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi