Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Juni 2022 | 21:00 WIB
Kasus penganiayaan Iko Uwais naik ke tingkat penyidikan. [ANTARA]

SuaraBatam.id - Menurut keterangan Rahim Key selaku kuasa hukum Iko Uwas bahwa polisi tidak perlu melakukan upaya penjemputan paksa untuk membuat Iko Uwais hadir pemeriksaan.

"Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa Iko pasti akan kooperatif," kata Rahim saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022), melansir matamata.com.

Aktor laga Iko Uwais diketahui sudah penuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa atas dugaan penganiayaan terhadap seorang desainer interior bernama Rudi.

"Iko Uwais itu dipanggil secara resmi pada hari Selasa kemarin," ujar Rahim.

Baca Juga: Ditegur Gegara Lawan Arus, Mahasiswi Nekat Gigit-Pukul Polisi hingga Berdarah

Sayang, Rahim Key enggan menjelaskan secara rinci tentang materi pemeriksaan Iko Uwais.

"Yang pasti pemeriksaan berjalan lancar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota memanggil Iko Uwais lagi pada 25 Juni 2022 untuk diperiksa. Namun sang aktor meminta penundaan hingga 30 Juni 2022 karena berhalangan hadir.

Langkah Iko Uwais meminta penundaan pemeriksaan disorot Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Menurutnya, Iko Uwais bisa dijemput paksa bila terus-terusan meminta penundaan.

"Kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," tutur Zulpan pada 27 Juni 2022.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Menggigit dan Berusaha Merebut Senjata Polisi Lantaran Tak Terima Ditegur saat Melanggar Lalu Lintas

Iko Uwais sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juni 2022.

Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi kekerasan diduga dipicu masalah utang Iko terhadap Rudi.

Awalnya, Iko Uwais menyewa jasa Rudi untuk mengurus interior rumah baru yang sedang ia bangun. Di mana Iko sudah membayar setengah biaya yang dibutuhkan Rudi untuk proses pengerjaan interior.

Namun saat ditagih sisa pelunasan pembayaran jasa sebesar Rp150 juta, Rudi menyebut Iko Uwais sama sekali tidak merespons.

Sampai akhirnya, Rudi bertemu Iko Uwais pada 11 Juni 2022. Ia bersama istri diminta berhenti saat melintas di depan kediaman Iko.

Dari situ, percekcokan antara Iko Uwais dan Rudi tidak terelakan. Hingga akhirnya, Iko bersama seseorang bernama Firmansyah diduga melakukan penganiayaan terhadap Rudi.

Menjawab laporan Rudi, Iko Uwais membantah tudingan penganiayaan tersebut. Ia mengaku hanya membela diri usai Rudi menyerang Firmansyah.

Iko Uwais lantas membuat laporan balik terhadap Rudi di Polda Metro Jaya, Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik. Suami Audy Item juga mengadukan Rudi atas dugaan penganiayaan karena menyerang dirinya dan Firmansyah lebih dulu.

Load More