Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Juni 2022 | 17:00 WIB
Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) kedapatan melawan aru saat di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. {antara]

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.

Ahsanul belum merinci, nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu. [antara]

Load More