SuaraBatam.id - Seorang guru mengaji di Batam bernama Abdul Sidik (20) tega mencabuli hingga menyetubuhi 10 anak di satu panti asuhan di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengatakan ada dua modus yang dilakukan Abdul yakni mengiming-imingi dan mengancam korban.
Alhasil, pria itu dapat melakukan aksi bejatnya berulang kali.
"Ada 10 korban totalnya, korban yang disetubuhi ada 4 orang dan yang dicabuli ada 6 orang," kata Bob, Kamis (30/6/2022), melansir Batamnews--jaringan suara.com.
Ia merinci, empat orang menjadi korban pada medio 2017 hingga tahun 2020. Mereka dicabuli dengan cara diraba payudara dan alat kelaminnya.
Kemudian, di tahun 2021 hingga 2022, Abdul mencabuli enam korbannya, empat orang disetubuhi, hingga terakhir ketahuan pada tanggal 17 Juni 2022.
Baca Juga: Setelah Disidak OPD, GP Ansor Desak Holywings Batam Ditutup
"Selama pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, ia kerap memberikan jajanan hingga mengancam korban dengan akan memukul korban jika mereka bercerita kepada siapapun," katanya.
Kasus tersebut pun terendus satu orangtua korban saat itu korban pulang kerumahnya untuk liburan, kemudian ia menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah ia alami selama di panti asuhan.
Tanpa berpikir panjang, orangtua korban pun langsung membawa anaknya ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan visum.
"Dari hasil pemeriksaan bahwasannya kemaluan korban sudah rusak atau tak utuh lagi," imbuhnya.
"Akibat hal itu, sebanyak empat korban kita suruh periksa dan benar keempat korban memiliki hasil visum yang sama," tambahnya.
Baca Juga: Beraksi 30 Tempat di Batam, Tiga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pakai Kunci T Diamankan
Sementara itu, pada Senin (27/6/2022), Abdul dijemput paksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam tindak pidana sebagaimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman," pungkas Bob.
Berita Terkait
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Profil Yayasan Metta Mama & Maggha, Panti Asuhan Tempat Nagita Slavina Jadi Donatur
-
Bentrok Berdarah di Rempang! Tolak Rempang Eco-City, Warga Diserang Staf Perusahaan
-
Diduga Imbas Tolak PSN, Permukiman Warga Rempang Batam Diserang: Ada Terkena Panah hingga Patah Tulang
-
Lowongan Kerja Petugas Kebersihan di Spa
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- Gibran Kebingungan Sebutkan 6 Suku di Indonesia, Netizen Geleng-geleng: Anak SD Aja Tahu..
Pilihan
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
-
Nasdem dan Gerindra Lakukan PAW di DPRD Kaltim, Siapa yang Menggantikan?
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 14 5G vs Vivo V40 Lite 5G, Duel HP 5G Terbaru
-
Harga Emas Antam Masih Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp1.624.000/Gram
-
Pengamat Curigai Sesatnya Kurs Rupiah di Google Ulah Hacker yang Kecewa pada Prabowo
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI