Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:00 WIB
Beredar spanduk Perpat meminta izin Holywings di Batam dicabut. (Foto: Reza/Batamnews)

Untuk diketahui, KBLI 56301 Bar mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.

Load More