Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:00 WIB
Beredar spanduk Perpat meminta izin Holywings di Batam dicabut. (Foto: Reza/Batamnews)

SuaraBatam.id - Holywings Indonesia terus menjadi perhatian, terutama di Batam. Setelah kejadian unjuk rasa massa pada Selasa 29 Juni 2022, kali ini beredar spanduk yang mengatasnamakan Perkumpulan Anak Tempatan (Perpat).

Spanduk berwarna merah tersebut menjadi perhatian sejumlah pengendara yang melintas.

"Batam Bandar Madani di Cemari Holywings Dengan Cara Tak Beradab," begitu bunyi tulisannya.

Selain itu, spanduk bertulisan bahwa 'Kami Anak Tempatan Menolak Holywings dan Miras' juga beredar di ruas jalan di Kota Batam.

Perwakilan Perpat, Oyong Wahyudi membenarkan bahwa spanduk-spanduk tersebut memang dikeluarkan oleh Pihak Perpat.

Baca Juga: Bukan Ditutup Pemkot, Holywings Semarang Inisiatif Tutup Sendiri

"Ya benar, spanduk-spanduk itu dipasangkan oleh rekan-rekan di Perpat," pungkasnya.

BP Batam beri izin Holywings

Badan Pengusahaan (BP) Batam sendiri mengakui bahwa telah mengeluarkan perizinan untuk outlet Holywings di Batam.

Izin tersebut dinilai telah lengkap mulai dari izin usaha bar dan juga penjualan minuman beralkohol (mikol).

"Ya benar kita dari BP Batam yang telah mengeluarkan izin untuk Holywings," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (28/6/2022), melansir batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga: Dua Outlet Holywings di Bandung Turunkan Logo, Tak Mau Digeruduk?

Menurutnya, BP Batam telah mengeluarkan dua izin untuk Holywings yakni Perizinan Usaha Bar dan juga Perizinan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.
Izin tersebut dikatakannya telah terbit dan terdaftar di KBLI. "Untuk KBLI nya 56301 Bar," terang dia.

Untuk diketahui, KBLI 56301 Bar mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.

Load More