SuaraBatam.id - Pegiat sosial Adam Deni mendapat vonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara.
Rudi Kindarto sebagai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin sidang memberikan memaparkan lima poin yang memberikan keringan untuk Adam Deni.
"Satu, terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan. Sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Rudi Kindarto dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Poin yang kedua bahwa Adam Deni telah menyesali perbuatannya. Seteru Jerinx SID ini juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Ajukan Banding Kasus UU ITE
Pertimbangan ketiga karena Adam Deni belum pernah dijatuhi hukuman apapun sebelum ini. Sementara poin keempat karena si terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Kelima, telah ada saling memaafkan antara terdakwa dengan saksi korban," kata Hakim Ketua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Adam Deni bermula dari diunggahnya dokumen pribadi Ahmad Sahroni di Instagramnya.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu tidak terima dan melaporkan Adam Deni. Kasusnya mengenai pelanggaran UU ITE.
Atas kasus tersebut, Adam Deni dijerat dengan pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Berita Pilihan: Marshanda Dipastikan Tak Hilang, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
Pindah Tahanan ke Jakarta, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan dari Surabaya
-
Yoo Ah-in Ajukan Banding Setelah Vonis 1 Tahun Penjara atas Dugaan Narkoba
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024