SuaraBatam.id - Pegiat sosial Adam Deni mendapat vonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara.
Rudi Kindarto sebagai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin sidang memberikan memaparkan lima poin yang memberikan keringan untuk Adam Deni.
"Satu, terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan. Sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Rudi Kindarto dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Poin yang kedua bahwa Adam Deni telah menyesali perbuatannya. Seteru Jerinx SID ini juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
Pertimbangan ketiga karena Adam Deni belum pernah dijatuhi hukuman apapun sebelum ini. Sementara poin keempat karena si terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Kelima, telah ada saling memaafkan antara terdakwa dengan saksi korban," kata Hakim Ketua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Adam Deni bermula dari diunggahnya dokumen pribadi Ahmad Sahroni di Instagramnya.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu tidak terima dan melaporkan Adam Deni. Kasusnya mengenai pelanggaran UU ITE.
Atas kasus tersebut, Adam Deni dijerat dengan pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Ajukan Banding Kasus UU ITE
Berita Terkait
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara
-
Sidang Vonis Kasus Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Akui Gelisah dan Kurang Tidur
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam