SuaraBatam.id - GP Ansor Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti izin Holywings yang juga beroperasi di Batam.
"Ini perlu jadi catatan. Harus dicek ulang seluruh perizinan Holywings Batam," ujar Wakil Sekretaris GP Ansor Batam, Muhammad Kamal Yusuf, Selasa (28/6/2022), melansir Batamnews--jaringan suara.com.
Ia meminta OPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam untuk melakukan peninjauan kembali kelengkapan segala macam izin di Holywings.
"Dinas terkait kami minta untuk meninjau ulang kembali izin Holywings," kata dia.
Hal yang sama juga disuarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli.
"Ya, menyusul ditutupnya 12 cabang Holywings di Jakarta itu, kita perlu juga untuk melakukan cross check. Bagaimana izin di tempat kita. Apakah sudah lengkap atau belum," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, (DPM-PTSP) Batam, Firmansyah saat dikonfirmasi Batamnews menyebutkan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin operasi Holywings di Batam.
Seperti diketahui, Holywings membuka cabang di Batam dan beroperasi sejak Kamis (12/5/2022) lalu.
"Untuk Holywings yang mengeluarkan izin bukan Pemko Batam tapi BP Batam," ucapnya, Selasa (28/6/2022).
12 outlet Holywings di Jakarta ditutup
Baca Juga: Memanas! Razman Arif Nasution Minta Hotman Paris Diperiksa Kasus Holywings
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pencabutan izin usaha di semua outlet Holywings akibat adanya temuan sejumlah pelanggaran.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).
Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Demikian dilansir CNBC Indonesia.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta