SuaraBatam.id - GP Ansor Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti izin Holywings yang juga beroperasi di Batam.
"Ini perlu jadi catatan. Harus dicek ulang seluruh perizinan Holywings Batam," ujar Wakil Sekretaris GP Ansor Batam, Muhammad Kamal Yusuf, Selasa (28/6/2022), melansir Batamnews--jaringan suara.com.
Ia meminta OPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam untuk melakukan peninjauan kembali kelengkapan segala macam izin di Holywings.
"Dinas terkait kami minta untuk meninjau ulang kembali izin Holywings," kata dia.
Hal yang sama juga disuarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli.
"Ya, menyusul ditutupnya 12 cabang Holywings di Jakarta itu, kita perlu juga untuk melakukan cross check. Bagaimana izin di tempat kita. Apakah sudah lengkap atau belum," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, (DPM-PTSP) Batam, Firmansyah saat dikonfirmasi Batamnews menyebutkan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin operasi Holywings di Batam.
Seperti diketahui, Holywings membuka cabang di Batam dan beroperasi sejak Kamis (12/5/2022) lalu.
"Untuk Holywings yang mengeluarkan izin bukan Pemko Batam tapi BP Batam," ucapnya, Selasa (28/6/2022).
12 outlet Holywings di Jakarta ditutup
Baca Juga: Memanas! Razman Arif Nasution Minta Hotman Paris Diperiksa Kasus Holywings
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pencabutan izin usaha di semua outlet Holywings akibat adanya temuan sejumlah pelanggaran.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).
Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Demikian dilansir CNBC Indonesia.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar