Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 28 Juni 2022 | 19:11 WIB
Dinas Penanaman Modal Sebut Holywings Batam Tak Punya Perizinan Dasar: Kalau Tak Diurus Bisa Ditutup
Perwakilan DPMPTSP Batam Berdialog Dengan Staf Keamanan Hollywings yang Mempertanyakan Kedatangan Petugas (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, mendatangi outlet Holywings Resto & Bar Batam, yang berada di kawasan Harbourbay, Selasa (28/6/2022) sore.

Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh sesaat setelah melakukan pemeriksaan perizinan Hollywings.

Hanya menyebutkan bahwa Holywings Batam tidak memiliki perizinan dasar yang dapat menjadi penyebab ditutupnya lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.

"Kalau tidak diurus. Maka dapat dilakukan penutupan," tegas Teddy.

Baca Juga: Manut Perintah RK, Bima Arya Segel Holywings di Bogor Gegara Simpan Ratusan Miras Berkadar 40 Persen

Namun saat ditanyakan izin dasar apa yang belum dimiliki oleh Holywings, Teddy tidak dapat menjelaskan secara jelas.

Bahkan saat ini, tanpa perizinan dasar tersebut, Teddy juga menegaskan bahwa Holywings Batam masih tetap diperbolehkan beroperasional.

"Perizinan dasar, namun saat ini masih bisa operasional. Mungkin Dinas terkait lainnya yang bisa menjawab," ucapnya sambil berlalu.

Diketahui, kedatangan petugas ini terjadi sesaat setelah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad baru saja meninggalkan lokasi Harbourbay, setelah menyelesaikan kegiatan yang dilaksanakan berada tidak jauh dari lokasi Holywings.

Ditemui awak media, Ansar sempat menyinggung mengenai promo viral yang sempat menghebohkan beberapa waktu belakangan.

Baca Juga: Terkait Holywings di Wilayah Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil: Ambil Tindakan Setegas-tegasnya

"Saya rasa ini kan kewenangan di BP Batam, biar mereka yang menyelesaikan," tegasnya.

Load More