SuaraBatam.id - Warga negara asing asal Tiongkok atau Cina menjadi pendatang yang paling banyak di deportasi berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Tercatat dari Tiongkok sebanyak 117 orang, disusul 1 Amerika Serikat, 1 Vietnam dan 1 warga Negara Myanmar.
Total sebanyak 120 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Tanjungpinang selama 2022.
Melansir batamnews, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Phutut Sridono menyebutkan jika pelanggaran tentang perikanan termasuk pelanggaran yang banyak dilakukan oleh WNA, selain pelanggaran izin tinggal.
Diantaranya adalah yang dilakukan oleh warga negara Vietnam dan Myanmar. Para WNA tersebut dipulangkan setelah menjalani hukuman berdasarkan aturan di Indonesia. Mereka merupakan WNA yang ditangkap di kapal yang melakukan ilegal fishing di Perairan Indonesia.
"Banyak terkait perikanan. Ada Vietnam tangkapan PSDKP dan TNI AL. Ada juga Myanmar. Bebas dari lapas kita pulangkan," kata Phutut, Kamis (23/6/2022).
Phutut menjelaskan, sebelum dipulangkan pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing negara.
"Menunggu proses pemulangan, mereka ditempatkan dulu di rumah detensi. Kita berkoordinasi dengan kedutaan terkait biaya dan dokumen. Ada dokumen yang diterbitkan oleh kedutaan, karena mereka tidak punya dokumen. Jadi diterbitkan lagi oleh kedutaannya baru dideportasi," terang Phutut.
Untuk pencegahaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan WNA, pihak imigrasi bekerjasama dengan instansi terkait.
"Seperti di laut kita koordinasi dengan PSDKP dan TNI AL. Kalau ada kasus dan kita cekal, maka dipublikasi melalui website atau medsos. Sehingga pelanggaran-pelanggarannya diketahui orang lain," jelas Phutut.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan WN China Terhadap Perempuan Indonesia
Sosialisasikan Aturan-Aturan Keimigrasian
Bukan hanya melakukan pengawasan dan penindakan, namun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang juga menyampaikan aturan-aturan keimigrasian lain.
Seperti sosialisasi keimigrasian tentang implementasi penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian yang digelar di Aula Van Der Kaa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah pembaharuan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian pada izin tinggal kunjungan, Visa On Arrival (VOA) dan alih status ITK-ITAS.
Ikut menjadi peserta sosialisasi perwakilan dari Disnaker, Disdukcapil dan perusahaan yang berhubungan dengan WNA.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, pihaknya akan selalu menyampaikan aturan-aturan terkait keimigrasian kepada masyarakat. "Kita akan terus sosialisasikan aturan-aturan keimigrasian lainnya," ujar Rya.
Berita Terkait
-
3 Sunscreen Brand Tiongkok Terbaik untuk Kulit dengan Harga Terjangkau
-
Timur Kapadze Sudah di Indonesia, China dan Turki Berpeluang Membajak Jika Negosiasi Lambat
-
Wuling Tergeser, Siapa Saja 5 Mobil China yang Kini Menguasai Indonesia?
-
Indonesia Telanjang Digital di Depan Cina: Kalau Mereka Matikan Internet Hari Ini, Selesai Kita
-
6 Shio yang Diramal Paling Beruntung Hari Ini, Ada yang Sedang OTW Tajir!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar