
SuaraBatam.id - Warga negara asing asal Tiongkok atau Cina menjadi pendatang yang paling banyak di deportasi berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Tercatat dari Tiongkok sebanyak 117 orang, disusul 1 Amerika Serikat, 1 Vietnam dan 1 warga Negara Myanmar.
Total sebanyak 120 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Tanjungpinang selama 2022.
Melansir batamnews, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Phutut Sridono menyebutkan jika pelanggaran tentang perikanan termasuk pelanggaran yang banyak dilakukan oleh WNA, selain pelanggaran izin tinggal.
Diantaranya adalah yang dilakukan oleh warga negara Vietnam dan Myanmar. Para WNA tersebut dipulangkan setelah menjalani hukuman berdasarkan aturan di Indonesia. Mereka merupakan WNA yang ditangkap di kapal yang melakukan ilegal fishing di Perairan Indonesia.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan WN China Terhadap Perempuan Indonesia
"Banyak terkait perikanan. Ada Vietnam tangkapan PSDKP dan TNI AL. Ada juga Myanmar. Bebas dari lapas kita pulangkan," kata Phutut, Kamis (23/6/2022).
Phutut menjelaskan, sebelum dipulangkan pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing negara.
"Menunggu proses pemulangan, mereka ditempatkan dulu di rumah detensi. Kita berkoordinasi dengan kedutaan terkait biaya dan dokumen. Ada dokumen yang diterbitkan oleh kedutaan, karena mereka tidak punya dokumen. Jadi diterbitkan lagi oleh kedutaannya baru dideportasi," terang Phutut.
Untuk pencegahaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan WNA, pihak imigrasi bekerjasama dengan instansi terkait.
"Seperti di laut kita koordinasi dengan PSDKP dan TNI AL. Kalau ada kasus dan kita cekal, maka dipublikasi melalui website atau medsos. Sehingga pelanggaran-pelanggarannya diketahui orang lain," jelas Phutut.
Baca Juga: 23 Orang Terluka, Pintu Toko Terlempar Akibat Ledakan Gas di Kota Tianjin Cina
Sosialisasikan Aturan-Aturan Keimigrasian
Bukan hanya melakukan pengawasan dan penindakan, namun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang juga menyampaikan aturan-aturan keimigrasian lain.
Seperti sosialisasi keimigrasian tentang implementasi penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian yang digelar di Aula Van Der Kaa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah pembaharuan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak dalam pelayanan izin tinggal keimigrasian pada izin tinggal kunjungan, Visa On Arrival (VOA) dan alih status ITK-ITAS.
Ikut menjadi peserta sosialisasi perwakilan dari Disnaker, Disdukcapil dan perusahaan yang berhubungan dengan WNA.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, pihaknya akan selalu menyampaikan aturan-aturan terkait keimigrasian kepada masyarakat. "Kita akan terus sosialisasikan aturan-aturan keimigrasian lainnya," ujar Rya.
Berita Terkait
-
Menuju Transisi Energi: Saatnya Indonesia dan Tiongkok Bersinergi untuk Masa Depan Hijau
-
Timnas China Kehilangan 2 Pemain Pilar di Laga Lawan Indonesia, Sepenting Apakah Mereka?
-
CEK FAKTA: Cina Tembus Blokade Israel Buat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Indonesia-Tiongkok Sepakat Kerja Sama Bidang Pariwisata, Saling Dorong Jumlah Wisatawan
-
Prabowo Terima PM Tiongkok Li Qiang: Tegaskan Komitmen Hubungan Diplomatik
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!