SuaraBatam.id - Berawal kenal dengan seorang pria di media sosial, seorang gadis di Tanjungpinang jadi korban pencabulan.
Pelaku berinisial DO ini tega mencabuli remaja sebut saja nama Melati (17).
Melansir Batamnews, saat itu Melati sedang mencari pekerjaan, DO pun menawarkan kerja sekaligus tempat tinggal di Sei Jang, Tanjungpinang.
Melati pun tentu dengan senang hati menerima tawaran DO, apalagi lokasi yang ia tawarkan strategis dan harga sewa yang ekonomis.
Namun tanpa diduga-duga, malam harinya DO menyambangi lokasi kosan Melati. Ia kemudian masuk dan mencabuli remaja tersebut. Ia tak kuasa melawan ancaman DO.
"Ia memaksa korban agar mau melakukannya," terang, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban, Kamis (23/6/2022)
Melati pun merasa sangat dilecehkan. Ia kemudian melaporkan hal ini ke orangtua angkatnya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.
Pada Rabu (22/6/202) sore sekira pukul 17.00 WIB, Unit Tipikor Satreskrim bersama anggota SPKT Polresta Tanjungpinang yang sedang piket mendatangi tempat tinggal DO. Pria itu akhirnya ditangkap.
Sementara korban menjalani visum yang dijadikan sebagai bukti. DO mengakui tindakannya memaksa korban melakukan persetubuhan.
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
DPR Soroti Pidana Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton: Bukan Pelaku Utama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Senin 23 Februari 2026
-
Aksi Penipuan Pakai File APK Terjadi di Batang, Pakar Sebut sebagai Modus Lama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Minggu 22 Februari 2026
-
Restu Joko Widodo Pelaku Penipuan Kavling Batam Ditangkap di Bekasi