
SuaraBatam.id - KPU Tanjungpinang menyatakan sampai sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tanjungpinang Timur dapat dimekarkan atau tidak.
"Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pemekaran dapil sesuai undang-undang," kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution dikutip dari Antara, Minggu (19/6/2022).
Aswin mencermati isu yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir bahwa Dapil Tanjungpinang Timur akan dimekarkan karena jumlah penduduknya makin banyak.
"Memang benar banyak perumahan dan usaha berkembang pesat di Tanjungpinang Timur dalam beberapa tahun terakhir sehingga muncul (gagasan) itu dapil di kecamatan itu dimekarkan," ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur dapat dilakukan bila jumlah kursi berdasarkan hasil pembagian jumlah penduduk dengan jumlah kursi melebihi 12 kursi.
"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, jumlah kursi di setiap dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi," ucapnya.
Berdasarkan Pemilu 2014, kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu di Dapil I Kecamatan Tanjungpinang Kota - Tanjungpinang Barat sebanyak 11 kursi, Dapil II Kecamatan Tanjungpinang Timur 11 kursi, dan Dapil III Kecamatan Bukit Bestari delapan kursi.
Tahun 2019, komposisi kursi di setiap dapil berubah, kecuali Dapil III tetap delapan kursi. Kursi legislatif di Dapil I Tanjungpinang Barat - Tanjungpinang Kota turun menjadi 10 kursi, sedangkan Dapil II Tanjungpinang Timur meningkat menjadi 12 kursi.
"Saya rasa isu pemekaran dapil di Tanjungpinang Timur itu disebabkan peningkatan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu," ujarnya.
Untuk memastikan apakah Dapil II Tanjungpinang Timur dimekarkan atau tidak, Aswin mengatakan harus menunggu Data Agregat Kependudukan Tahap II dari Kemendagri, yang diserahkan ke KPU pada Oktober 2022.
Dari jumlah penduduk berdasarkan data Kemendagri itu, nanti akan dibagi 30 kursi, sebagaimana yang tersedia di DPRD Tanjungpinang sekarang. Seandainya pembagian tersebut membuahkan hasil 5.000 orang, yang kemudian disebut sebagai bilangan pembagi penduduk, maka angka itu dibagi pada masing-masing dapil.
Hasil pembagian akan ditemukan apakah Dapil Tanjungpinang Timur atau kecamatan lainnya memenuhi syarat untuk dimekarkan atau tidak.
"Kalau hasil pembagian ternyata jumlah kursi melebihi 12 maka harus dimekarkan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pekanbaru dan Kota Lain di Indonesia Bakal Diguyur Hujan Ringan Siang Ini
-
Pupuk Mahal, Harga Cabai di Tanjungpinang dan Sekitarnya Naik Hingga Rp120 Ribu
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Bupati dan Wali Kota Tidak Klaim Sepihak Dukung Otsus
-
Kecam Deklarasi Bupati Eltimus Omaleng, Ikatan Mahasiswa Mimika Tolak Pemekaran Papua
-
Isu Pemekaran Sumsel Kembali Mencuat, Diusulkan Bentuk Kabupaten Gelumbang
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!