SuaraBatam.id - KPU Tanjungpinang menyatakan sampai sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tanjungpinang Timur dapat dimekarkan atau tidak.
"Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pemekaran dapil sesuai undang-undang," kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution dikutip dari Antara, Minggu (19/6/2022).
Aswin mencermati isu yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir bahwa Dapil Tanjungpinang Timur akan dimekarkan karena jumlah penduduknya makin banyak.
"Memang benar banyak perumahan dan usaha berkembang pesat di Tanjungpinang Timur dalam beberapa tahun terakhir sehingga muncul (gagasan) itu dapil di kecamatan itu dimekarkan," ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur dapat dilakukan bila jumlah kursi berdasarkan hasil pembagian jumlah penduduk dengan jumlah kursi melebihi 12 kursi.
"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, jumlah kursi di setiap dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi," ucapnya.
Berdasarkan Pemilu 2014, kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu di Dapil I Kecamatan Tanjungpinang Kota - Tanjungpinang Barat sebanyak 11 kursi, Dapil II Kecamatan Tanjungpinang Timur 11 kursi, dan Dapil III Kecamatan Bukit Bestari delapan kursi.
Tahun 2019, komposisi kursi di setiap dapil berubah, kecuali Dapil III tetap delapan kursi. Kursi legislatif di Dapil I Tanjungpinang Barat - Tanjungpinang Kota turun menjadi 10 kursi, sedangkan Dapil II Tanjungpinang Timur meningkat menjadi 12 kursi.
"Saya rasa isu pemekaran dapil di Tanjungpinang Timur itu disebabkan peningkatan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu," ujarnya.
Untuk memastikan apakah Dapil II Tanjungpinang Timur dimekarkan atau tidak, Aswin mengatakan harus menunggu Data Agregat Kependudukan Tahap II dari Kemendagri, yang diserahkan ke KPU pada Oktober 2022.
Dari jumlah penduduk berdasarkan data Kemendagri itu, nanti akan dibagi 30 kursi, sebagaimana yang tersedia di DPRD Tanjungpinang sekarang. Seandainya pembagian tersebut membuahkan hasil 5.000 orang, yang kemudian disebut sebagai bilangan pembagi penduduk, maka angka itu dibagi pada masing-masing dapil.
Hasil pembagian akan ditemukan apakah Dapil Tanjungpinang Timur atau kecamatan lainnya memenuhi syarat untuk dimekarkan atau tidak.
"Kalau hasil pembagian ternyata jumlah kursi melebihi 12 maka harus dimekarkan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pekanbaru dan Kota Lain di Indonesia Bakal Diguyur Hujan Ringan Siang Ini
-
Pupuk Mahal, Harga Cabai di Tanjungpinang dan Sekitarnya Naik Hingga Rp120 Ribu
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Bupati dan Wali Kota Tidak Klaim Sepihak Dukung Otsus
-
Kecam Deklarasi Bupati Eltimus Omaleng, Ikatan Mahasiswa Mimika Tolak Pemekaran Papua
-
Isu Pemekaran Sumsel Kembali Mencuat, Diusulkan Bentuk Kabupaten Gelumbang
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya