SuaraBatam.id - KPU Tanjungpinang menyatakan sampai sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tanjungpinang Timur dapat dimekarkan atau tidak.
"Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pemekaran dapil sesuai undang-undang," kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution dikutip dari Antara, Minggu (19/6/2022).
Aswin mencermati isu yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir bahwa Dapil Tanjungpinang Timur akan dimekarkan karena jumlah penduduknya makin banyak.
"Memang benar banyak perumahan dan usaha berkembang pesat di Tanjungpinang Timur dalam beberapa tahun terakhir sehingga muncul (gagasan) itu dapil di kecamatan itu dimekarkan," ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur dapat dilakukan bila jumlah kursi berdasarkan hasil pembagian jumlah penduduk dengan jumlah kursi melebihi 12 kursi.
"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, jumlah kursi di setiap dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi," ucapnya.
Berdasarkan Pemilu 2014, kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu di Dapil I Kecamatan Tanjungpinang Kota - Tanjungpinang Barat sebanyak 11 kursi, Dapil II Kecamatan Tanjungpinang Timur 11 kursi, dan Dapil III Kecamatan Bukit Bestari delapan kursi.
Tahun 2019, komposisi kursi di setiap dapil berubah, kecuali Dapil III tetap delapan kursi. Kursi legislatif di Dapil I Tanjungpinang Barat - Tanjungpinang Kota turun menjadi 10 kursi, sedangkan Dapil II Tanjungpinang Timur meningkat menjadi 12 kursi.
"Saya rasa isu pemekaran dapil di Tanjungpinang Timur itu disebabkan peningkatan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu," ujarnya.
Untuk memastikan apakah Dapil II Tanjungpinang Timur dimekarkan atau tidak, Aswin mengatakan harus menunggu Data Agregat Kependudukan Tahap II dari Kemendagri, yang diserahkan ke KPU pada Oktober 2022.
Dari jumlah penduduk berdasarkan data Kemendagri itu, nanti akan dibagi 30 kursi, sebagaimana yang tersedia di DPRD Tanjungpinang sekarang. Seandainya pembagian tersebut membuahkan hasil 5.000 orang, yang kemudian disebut sebagai bilangan pembagi penduduk, maka angka itu dibagi pada masing-masing dapil.
Hasil pembagian akan ditemukan apakah Dapil Tanjungpinang Timur atau kecamatan lainnya memenuhi syarat untuk dimekarkan atau tidak.
"Kalau hasil pembagian ternyata jumlah kursi melebihi 12 maka harus dimekarkan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pekanbaru dan Kota Lain di Indonesia Bakal Diguyur Hujan Ringan Siang Ini
-
Pupuk Mahal, Harga Cabai di Tanjungpinang dan Sekitarnya Naik Hingga Rp120 Ribu
-
Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Bupati dan Wali Kota Tidak Klaim Sepihak Dukung Otsus
-
Kecam Deklarasi Bupati Eltimus Omaleng, Ikatan Mahasiswa Mimika Tolak Pemekaran Papua
-
Isu Pemekaran Sumsel Kembali Mencuat, Diusulkan Bentuk Kabupaten Gelumbang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam