
SuaraBatam.id - Bintang Hollywood Amber Heard mengungkapkan bahwa catatan yang dibuat oleh dokternya akan membuat juri berpihak padanya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp seandainya bukti tersebut diizinkan disampaikan di persidangan.
“Ada sebuah catatan dari tahun ke tahun sejak 2011 dari awal hubungan saya yang dibuat oleh dokter saya,” ujar Heard selama wawancara di program TV Dateline yang disiarkan NBC, dikutip dari The Hollywood Reporter pada Minggu.
Dalam wawancara dengan pembawa acara Savannah Guthrie yang ditayangkan pada Jumat (17/6/2022) waktu setempat, Amber Heard mengatakan catatan itu akan menguatkan klaim bahwa Depp melecehkannya.
Menurutnya hal itu juga termasuk sebuah insiden pada 2013 di mana dia saat itu bercerita kepada terapis bahwa Depp melemparnya ke dinding dan mengancam akan membunuhnya.
“Saya berbicara tentang apa yang terjadi pada saya secara real time. Dia (terapis) membuat catatan tentang apa yang terjadi saat itu,” kata Heard dikutip dari Antara, Minggu (19/6/2022).
Catatan tersebut, ditinjau oleh NBC, menyebutkan Heard membicarakan masalah kekerasan fisik pada 2012 dan Heard memberi tahu kepada terapisnya pada Januari di tahun yang sama bahwa Depp memukul dan melemparnya ke lantai.
Delapan bulan kemudian, catatan itu menyebutkan bahwa Depp merobek baju tidur Heard dan melemparnya ke tempat tidur.
Hakim Penney Azcarate telah memutuskan catatan itu sebagai “desas-desus” dan menolak untuk menghadirkannya sebagai bukti dalam persidangan.
Heard juga mempermasalahkan sebuah bukti teks yang tidak diizinkan dihadirkan di persidangan. Dalam sebuah pesan teks untuk ayahnya, dia menulis bahwa Depp “menendang saya di depan semua orang”.
Heard mengacu pada pertengkaran dalam persidangan di mana dia mengklaim bahwa Depp mabuk serta melecehkannya secara verbal dan fisik.
Seorang juru bicara Depp mengatakan kepada NBC News bahwa pihaknya menyayangkan Heard mengajukan kembali hal-hal yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan suara bulat.
Sementara kepada The Hollywood Reporter, juru bicara Heard menanggapi pihaknya merekomendasikan agar Depp juga diwawancarai Savannah Guthrie selama satu jam apabila pihak Depp memiliki masalah dengan klaim Heard.
Sebelumnya pada 1 Juni waktu setempat, para juri memutuskan untuk memihak Depp dan setuju dengan semua klaim Depp terkait pencemaran nama baik dalam tulisan Heard di The Washington Post di mana Heard menyebut dirinya korban kekerasan rumah tangga. Setelah putusan, Heard berencana untuk mengajukan banding. (Antara)
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah
-
MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE
-
Comeback ke Layar Lebar, Johnny Depp Tampil Beda di First Look Day Drinker
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan