SuaraBatam.id - Tujuh korban dari kecelakaan kapal migran ilegal di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau masih belum ditemukan.
Tim gabungan bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tanjungpinang melakukan pencarian hingga Sabtu (18/6/2022).
Melansir Batamnews, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tanjungpinang, Slamet Riyadi menyebutkan, pencarian dilakukan dengan membagi empat titik lokasi, namun dalam pencairan tersebut difokuskan pada titik lokasi kejadian.
"Kita bagi empat wilayah di sekitar lokasi kejadian tetapi tetap fokus di titik lokasi Pulau Putri," ujar Slamet.
Menurutnya, dari Tim Pos SAR Batam melakukan pencarian bersama dengan menggunakan KN SAR Purworejo 101 dengan jumlah kru sebanyak 7 orang.
Operasi pencarian korban juga didukung oleh enam instansi lainnya yakni Lanal Batam, Ditpolair Polda Kepri, KSOP Batam, Bakamla, Bea Cukai serta BP2MI bersama masyarakat setempat.
"Hingga kini pencarian masih nihil," katanya.
Sejauh ini, Batamnews belum mendapatkan identitas ketujuh korban yang masih dinyatakan hilang. Namun, dari data sebelumnya, 23 korban selamat diketahui berasal dari sejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat,
TNI AL masih mendalami keterlibatan tekong kapal pembawa 30 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang karam di perairan Pulau Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/6).
“Dari 23 korban yang selamat masih kita dalami apakah ada tekong yang ikut di dalam kapal dan sejauh apa peran dia. Semua korban masih kita dalami, sedangkan dari pendalaman awal tadi malam semuanya berstatus korban,” ujar Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Ma’ruf, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Kapal Yang Ditumpangi PMI Asal Lombok Karam, HIBMI NTB : Pemerintah Harus Evaluasi Diri
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026