SuaraBatam.id - Tujuh korban dari kecelakaan kapal migran ilegal di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau masih belum ditemukan.
Tim gabungan bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tanjungpinang melakukan pencarian hingga Sabtu (18/6/2022).
Melansir Batamnews, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tanjungpinang, Slamet Riyadi menyebutkan, pencarian dilakukan dengan membagi empat titik lokasi, namun dalam pencairan tersebut difokuskan pada titik lokasi kejadian.
"Kita bagi empat wilayah di sekitar lokasi kejadian tetapi tetap fokus di titik lokasi Pulau Putri," ujar Slamet.
Menurutnya, dari Tim Pos SAR Batam melakukan pencarian bersama dengan menggunakan KN SAR Purworejo 101 dengan jumlah kru sebanyak 7 orang.
Operasi pencarian korban juga didukung oleh enam instansi lainnya yakni Lanal Batam, Ditpolair Polda Kepri, KSOP Batam, Bakamla, Bea Cukai serta BP2MI bersama masyarakat setempat.
"Hingga kini pencarian masih nihil," katanya.
Sejauh ini, Batamnews belum mendapatkan identitas ketujuh korban yang masih dinyatakan hilang. Namun, dari data sebelumnya, 23 korban selamat diketahui berasal dari sejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat,
TNI AL masih mendalami keterlibatan tekong kapal pembawa 30 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang karam di perairan Pulau Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/6).
“Dari 23 korban yang selamat masih kita dalami apakah ada tekong yang ikut di dalam kapal dan sejauh apa peran dia. Semua korban masih kita dalami, sedangkan dari pendalaman awal tadi malam semuanya berstatus korban,” ujar Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Ma’ruf, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Kapal Yang Ditumpangi PMI Asal Lombok Karam, HIBMI NTB : Pemerintah Harus Evaluasi Diri
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan