SuaraBatam.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) harus dideportasi ke negaranya karena telah habis masa izin tinggal.
Sebelumnya ia sempat tinggal di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.
Melansir Batamnews, Ia dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Inteldak Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Indra Lesmana mengungkapkan, pelaku atau terduga berinisial MA berusia 36 tahun berkewarganegaraan Malaysia dengan dokumen perjalanan paspor diterbitkan oleh Malaysia tanggal 8 Juni 2017 berlaku sampai dengan 8 Desember 2022.
Untuk jenis visa nya yaitu bebas visa kunjungan masuk melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepri.
"Pelaku berada di wilayah Indonesia tepatnya di Kota Tanjungpinang pada tahun 2019, dan di Desa Linau pada tahun 2020 hingga saat diperiksa telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Di Desa Linau terduga tinggal bersama istrinya yang berasal dari Desa Linau," kata Indra Leksana didampingi Faisal Mustary, Kasubsi Intelijen Keimigrasian dan Kasubsi Teknologi Keimigrasian Denny Saputra di Balai Runding, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan Indra, terkait kronologis penjemputan paksa WNA asal Malaysia itu yakni, pada tanggal 30 Mei 2022 tim Inteldakim mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan keberadaan seorang warga negara Malaysia di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.
Yang mana sejak tahun 2020 terguda warga negara Malaysia ini menurut pengamatan masyarakat tidak pernah kembali ke negara nya sejak kedatangan pertama kali.
"Mendapat informasi itu, pada tanggal 1 Juni 2022 tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan keterangan mengenai informasi tersebut dan tim berhasil bertemu dengan terduga. Dari sana kami membawa satu paspor kebangsaan Malaysia atas nama MA untuk penyelidikan awal," ungkap Indra.
Menindaklanjuti atas penyelidikan awal paspor terduga, tim Inteldakim berturut-turut sebanyak 3 kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, namun kata Indra terduga mengabaikan surat panggilan tersebut.
Baca Juga: WNA di Bontang Bakal Diawasi dengan 'Ketat', Ini Kata Wakil Wali Kota Najirah
"Pada terduga dikirim surat panggilan 3 kali untuk pemeriksaan, namun dengan alasan ketiadaan biaya, terduga tidak pernah memenuhi panggilan. Lalu pada tanggal 14 Juni 2022 tim Inteldakim menjemput paksa terduga untuk dilakukan pemeriksaan," kata Indra.
Ditambahkan Indra, adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkapan.
"Terduga akan dikenakan tindakan deportasi yang rencananya akan melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang paling lambat 7 hari setelah keputusan pendeportasian dikeluarkan," pungkas Indra.
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Tak Ada Toleransi Soal LHKPN
-
Heboh Tergeletak di Jalanan, PNS di Kepri Tewas Diduga Habis Berobat di RS
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar