SuaraBatam.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang musnahkan sejumlah barang elektronik impor ilegal hasil penindakan selama tahun 2020 hingga 2021.
Barang-barang itu dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), Jalan Ganet, Tanjungpinang, Selasa (14/6/2022).
Sejumlah barang-barang elektronik tersebut, yakni 2 unit Macbook, 7 unit skuter listrik, 10 buah Handphone dalam beberapa merek, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop. Barang elektronik ini dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan alat gerinda.
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga melakukan pemusnahan barang ilegal berupa rokok (tembakau) ilegal lokal maupun impor sebanyak 1.683.836 batang dengan cara di bakar.
Kemudian minuman mengandung etil alkohol sebanyak 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukurang (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter, dengan cara di lindas menggunajan alat berat.
Dalam kondisi hujan deras, Bea Cukai Tanjungpinang juga memusnahkan berupa 300 karung Gula Refinasi, pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya.
"Dengan nilai total barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.533.958.460 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.412.688.353," ujar Tri Hartana.
Masih dikatakannya, Bea Cukai Tanjungpinang sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi. Serta salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
"Kita harapkan pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Faisal Rusydi mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil penindakan 2020 hingga 2021, sedangkan pada tahun 2022 ini pihaknya berhasil menyita 121.310 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dan sebanyak 99 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dan B impor oleh Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Tanjungpinang.
“Dari barang hasil penindakan (BHP) tersebut, dengan nilai total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp 244.008.050. Serta dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136. Namun belum di musnahkan,” ungkap Faisal.
Operasi Gempur I ini juga, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan operasi tersebut.
“Operasi Gempur ini dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal dan barang kena cukai illegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok illegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal serta penempelan stiker gempur rokok illegal oleh pemilik tempat penjualan eceran,” pungkasnya.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi