SuaraBatam.id - Polisi mengamankan empat orang tokoh penting terkait organisasi Khilafatul Muslimin pada sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan 4 orang tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.
"Penangkapan empat orang dilakukan pada 11 Juni 2022. Kemudian tempat penangkapan ada tiga, pertama di Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin. Kemudian kedua di Bekasi, di Pekayon tepatnya. Ketiga di kota Medan," kata Endra Zulpan dikutip dari Antara, Minggu (12/6/2022).
Endra menambahkan empat orang itu memiliki peran berbeda pada organisasi Khilafatul Muslimin. Di antaranya AA sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan.
IN yang ditangkap petugas di Lampung, berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.
"F yang ditangkap di kota Medan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin. Di Bekasi insialnya SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka," ujar Zulpan.
Dari penangkapan itu, Zulpan menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, buku hingga buletin terkait Khilafatul Muslimin, serta beberapa unit komputer.
"Saat ini sudah dibawa tim tentu nanti kita periksa terkait apa yang ada di dalam unit komputer tersebut," tutur Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas.
"Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi: Khilafatul Muslimin Buat Puluhan Ribu Nomor Induk Warga untuk Gantikan KTP
-
Polisi Tangkap Tokoh Khilafatul Muslimin di Bekasi
-
SUAR Dideklarasikan, Saatnya yang Muda Bangun Sumatera Utara
-
Tiga Petinggi Khilafatul Muslimin di Cimahi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Terpopuler: Penemu Jenazah Eril, Anggota DPRD Tangsel Pukul Wasit
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran
-
Mudik Aman Berbagi Harapan, BRI Fasilitasi Ribuan Pemudik Lebaran 2026