SuaraBatam.id - Pemerintah Pusat resmi menghapus syarat asuransi bagi Warga Negara Asing (WNA), yang masuk ke Indonesia, mulai berlaku sejak 8 Juni 2022 lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran no 19 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19
Pemilik Josaphat Travel Batam, Ripka Sembiring, mengapresi langkah pemerintah dalam memajukan pariwisata.
Menurutnya paska pandemi Covid-19, biaya asuransi sangat memberatkan bagi Qisman.
“Kebijakan ini mengembirakan bagi pengusaha Travel Agent yang menangani tamu dari luar negeri (inbound). Tingkat kunjungan ke Batam pasti naik,” terangnya, Jumat (10/6/2022).
Diakuinya para agen travel harus bekerja keras untuk mendatangkan dan meyakinkan wisatawan mancanegara (Wisman) agar mau berkunjung ke Kota Batam.
Belum lagi masalah baru, harga tiket fery yang masih mahal. Sebelum COVID-19 harga tiket feri hanya Rp300 ribu pulang -pergi, namun sekarang harganya naik menjadi Rp800 ribu pulang-pergi.
“Masin ada satu hal lagi yang sedang kami perjuangkan yakni tiket fery yang masih mahal,” kata dia.
Lanjut, dirinya meminta agar pemerintah memberikan solusi terkait harga tiket yang masih mahal.
Baca Juga: Ini Cara Pelaku Dapat Uang Asuransi Rp15 Miliar dari Rekayasa Kematian di Bekasi
Pihaknya juga meminta memberikan kebijakan Visa On Arrival (VOA) bagi negara yang berpotensi masuk ke Kepri.
“Mohon pemerintah melakukan diskusi dengn pihak Ferry Operator agar harga tiket reasonnabel dengan harga tiket individu dan group dibedakan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Boeralimar mengatakan, akan memangil pihak pengelola pelabuhan untuk menahas harga tiket.
“Tiket belum, nanti dalam waktu dekat saya akan kumpulkan pengelola fery. Hutang kita dua lagi pertama tiket, kedua pelabuhan pembukaan Singapura,” katanya
Diakuinya, memang kenaikan harga tiket itu disebabkan besarnaya biaya oprasional.
“Oprasional besar bayar karyawan, perbaikan ini itu,” katanya.
Berita Terkait
-
Sun Life: Ada Perubahan Tren Masyarakat dari Asuransi Kesehatan ke Warisan
-
Ekuitas Modal Terpenuhi, Emiten JMAS Bidik Pendapatan 20 Persen di 2026
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen