SuaraBatam.id - Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Nugroho menegaskan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus investasi bodong berupa arisan yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Kemungkinan tersangka baru yang dimaksud, adalah salah satu selebgram Batam yang merupakan pemilik akun @Shelloktaaa, dan diketahui menjadi Brand Ambassador (BA) untuk akun @ArisanBySerly.
Kombes Pol Nugroho menuturkan, selebgram yang dimaksud turut berperan serta dalam mencari para calon member untuk investasi bodong tersebut, dengan menggunakan promo keuntungan yang diterima member sebesar 20-30 persen.
"Jadi untuk melancarkan aksinya, pemilik investasi ini menggandeng selebgram untuk promosi. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30%," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.
Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan selebgram pemilik akun @Shelloktaaa.
"Apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut," paparnya.
Pelaku pemilik investasi bodong yakni Sherly yang sempat melarikan diri, kini telah berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022) lalu.
Hal ini menyusul laporan yang dilakukan oleh 18 orang korban, yang telah mendatangi Mapolresta Barelang, dari total korban yang disinyalir mencapai 400 orang, dengan total kerugian hingga Rp10 Miliar.
Baca Juga: Bersembunyi di Bekasi, Pelaku Investasi Bodong Gandeng Selebgram Untuk Tipu Korbannya Ditangkap
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku diantaranya, 2 rumah mewah dan 2 kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, 1 unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, 7 tas bermerek, 2 iPhone berkas bukti transaksi investasi.
Sherly mengakui melakukan aksinya sejak 2019 dengan memulai dari program arisan by Sherly.
Karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong mulai agustus 2021.
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 pasal 378 atau 37 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengaj ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen