SuaraBatam.id - Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Nugroho menegaskan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus investasi bodong berupa arisan yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Kemungkinan tersangka baru yang dimaksud, adalah salah satu selebgram Batam yang merupakan pemilik akun @Shelloktaaa, dan diketahui menjadi Brand Ambassador (BA) untuk akun @ArisanBySerly.
Kombes Pol Nugroho menuturkan, selebgram yang dimaksud turut berperan serta dalam mencari para calon member untuk investasi bodong tersebut, dengan menggunakan promo keuntungan yang diterima member sebesar 20-30 persen.
"Jadi untuk melancarkan aksinya, pemilik investasi ini menggandeng selebgram untuk promosi. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30%," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Bersembunyi di Bekasi, Pelaku Investasi Bodong Gandeng Selebgram Untuk Tipu Korbannya Ditangkap
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.
Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan selebgram pemilik akun @Shelloktaaa.
"Apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut," paparnya.
Pelaku pemilik investasi bodong yakni Sherly yang sempat melarikan diri, kini telah berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022) lalu.
Hal ini menyusul laporan yang dilakukan oleh 18 orang korban, yang telah mendatangi Mapolresta Barelang, dari total korban yang disinyalir mencapai 400 orang, dengan total kerugian hingga Rp10 Miliar.
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku diantaranya, 2 rumah mewah dan 2 kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, 1 unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, 7 tas bermerek, 2 iPhone berkas bukti transaksi investasi.
Sherly mengakui melakukan aksinya sejak 2019 dengan memulai dari program arisan by Sherly.
Karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong mulai agustus 2021.
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 pasal 378 atau 37 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengaj ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Farhat Abbas soal Dugaan Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung Sama Sekali!
-
Farhat Abbas Jawab Tudingan Kantongi Dana UMKM Rp55 Miliar: Nggak Nyambung
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya