SuaraBatam.id - Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Nugroho menegaskan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus investasi bodong berupa arisan yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Kemungkinan tersangka baru yang dimaksud, adalah salah satu selebgram Batam yang merupakan pemilik akun @Shelloktaaa, dan diketahui menjadi Brand Ambassador (BA) untuk akun @ArisanBySerly.
Kombes Pol Nugroho menuturkan, selebgram yang dimaksud turut berperan serta dalam mencari para calon member untuk investasi bodong tersebut, dengan menggunakan promo keuntungan yang diterima member sebesar 20-30 persen.
"Jadi untuk melancarkan aksinya, pemilik investasi ini menggandeng selebgram untuk promosi. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30%," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.
Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan selebgram pemilik akun @Shelloktaaa.
"Apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut," paparnya.
Pelaku pemilik investasi bodong yakni Sherly yang sempat melarikan diri, kini telah berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022) lalu.
Hal ini menyusul laporan yang dilakukan oleh 18 orang korban, yang telah mendatangi Mapolresta Barelang, dari total korban yang disinyalir mencapai 400 orang, dengan total kerugian hingga Rp10 Miliar.
Baca Juga: Bersembunyi di Bekasi, Pelaku Investasi Bodong Gandeng Selebgram Untuk Tipu Korbannya Ditangkap
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku diantaranya, 2 rumah mewah dan 2 kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, 1 unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, 7 tas bermerek, 2 iPhone berkas bukti transaksi investasi.
Sherly mengakui melakukan aksinya sejak 2019 dengan memulai dari program arisan by Sherly.
Karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong mulai agustus 2021.
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 pasal 378 atau 37 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengaj ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes
-
Dana Nasabah Aman, BRI Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Investasi Bodong
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur