SuaraBatam.id - Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Nugroho menegaskan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus investasi bodong berupa arisan yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Kemungkinan tersangka baru yang dimaksud, adalah salah satu selebgram Batam yang merupakan pemilik akun @Shelloktaaa, dan diketahui menjadi Brand Ambassador (BA) untuk akun @ArisanBySerly.
Kombes Pol Nugroho menuturkan, selebgram yang dimaksud turut berperan serta dalam mencari para calon member untuk investasi bodong tersebut, dengan menggunakan promo keuntungan yang diterima member sebesar 20-30 persen.
"Jadi untuk melancarkan aksinya, pemilik investasi ini menggandeng selebgram untuk promosi. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30%," ungkapnya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.
Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan selebgram pemilik akun @Shelloktaaa.
"Apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut," paparnya.
Pelaku pemilik investasi bodong yakni Sherly yang sempat melarikan diri, kini telah berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang berada di Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022) lalu.
Hal ini menyusul laporan yang dilakukan oleh 18 orang korban, yang telah mendatangi Mapolresta Barelang, dari total korban yang disinyalir mencapai 400 orang, dengan total kerugian hingga Rp10 Miliar.
Baca Juga: Bersembunyi di Bekasi, Pelaku Investasi Bodong Gandeng Selebgram Untuk Tipu Korbannya Ditangkap
Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku diantaranya, 2 rumah mewah dan 2 kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, 1 unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, 7 tas bermerek, 2 iPhone berkas bukti transaksi investasi.
Sherly mengakui melakukan aksinya sejak 2019 dengan memulai dari program arisan by Sherly.
Karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong mulai agustus 2021.
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 pasal 378 atau 37 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengaj ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!