Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:33 WIB
Krisna Mukti (4/12). [Suara.com /Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Krisna Mukti dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang arisan. Laporan itu dilayangkan seorang perempuan bernama Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat (3/6/2022).

Melansir matamata.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan telah membenarkan kabar tersebut.

Selain Krisna, ada empat orang lain yang juga dilaporkan Yeni Khaidir.

"Iya benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," ujar Kombes Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Kronologi Krisna Mukti Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan

Terlampir pula berkas laporan Yeni Khaidir kepada Polda Metro Jaya. Menerangkan nama-nama yang terlibat dalam masalah ini yakni Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.

Yeni Khaidir mengatakan, ia bersama beberapa orang mengikuti arisan sejak Desember 2018.

Namun di Januari 2021, kegiatan itu berhenti dan para terlapor ini belum membayar sekira Rp 724,6 juta.

Yeni Khaidir juga melengkapi berkas laporan dengan sejumlah bukti. Beberapa diantaranya Screenshot somasi atau peringatan dan bukti transfer.

Atas kerugian yang nilainya melebihi setengah miliar tersebut, Yeni Khaidir meminta bantuan kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Krisna Mukti Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan Rp 724,6 juta

Dalam laporan dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.

Tim Suara.com telah meminta konfirmasi dari Krisna Mukti. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari artis 53 tahun tersebut.

Load More