Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 02 Juni 2022 | 07:00 WIB
ARS digiring polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak tiri di Batam. (Foto: Reza/batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang bapak di Batam tega menjabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Warga Tiban, Sekupang berinisial ARS (45) itu telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Warnama mengungkapkan, pelaku berani mencabuli anak tirinya dikarenakan sang istri tengah bekerja di Kalimantan.

"Karena ibu korban tak ada di rumah, di situlah ia kerap melakukannya bahkan sampai 5 kali," ujar Yudha, Rabu (1/6/2022), dikutip dari Batamnews.

Baca Juga: Tim Asal Batam Dihujani 10 Gol oleh Persib, David da Silva Cetak Hat-trick, Ciro Alves Torehkan Brace

Menurutnya, pelaku melakukan perbuatannya tersebut terhitung sejak bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali, bulan Oktober 1 kali, bulan November 1 kali dan di bulan Desember sebanyak 1 kali.

Sebelumnya, ibu korban telah mengetahui perbuatan suaminya tersebut yaitu bahwa suaminya meraba-raba alat vital anaknya.

Ia pun menitip pesan kepada kakak korban untuk sering-sering melihat adiknya tersebut.

Namun demikian, sang adik juga mengadu kepada warga terkait perbuatannya ayah tirinya tersebut. Warga yang geram kemudian menyeret pelaku ke Polsek Sekupang.

Kini pelaku ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: PAD Batam Belum Capai Target di Angka Rp1,6 Triliun, BPD: Pembayaran Pajak Daerah Belum Maksimal

Load More