Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:23 WIB
Oknum dosen Unsri, Reza Ghasarma saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang [Sumselupdate]

SuaraBatam.id - Dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri di Palembang bernama Reza Ghasarma (36) divonis 8 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual pada mahasiswinya.

Ia juga didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Melansir suara.com, Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H menjatuhkan vonis terdakwa Reza dengan pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya," ujar Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H saat membacakan berkas tuntutan, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Reza dengan hukuman 10 tahun penjara terkait dugaan melecehkan mahasiswinya.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai tuntutan tersebut, terdakwa Reza yang hadir secara virtual meminta banding atas vonis yang diterimanya.

Reza merupakan tersangka atas laporan lima mahasiswi yang mengaku dilecehkan melalui pesan singkat.

Kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021.

Penasehat Hukum korban yang juga alumnus Unsri, Sayuti Rambang sejak awal sudah yakin terdakwa Reza mendapatkan hukuman setimpal atas perlakuannya terhadap mahasiswi Unsri.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan UTBK SBMPTN Universitas Sriwijaya pada 23 Juni 2022

"Sudah sepantasnya terdakwa mendapatkan hukuman seperti itu. Pertama, dia seorang panutan, dan tidak bisa memberikan panutan kepada mahasiswinya. Kedua dia menjelekkan nama Unsri, ketiga dia berbelit-belit dan dia membuat para korban ini trauma," sampainya usai persidangan.

Ia juga mengatakan, dari vonis majelis hakim tersebut menjadi berkah tersendiri buat para orang tua yang menguliahkan anaknya di Unsri. "Karena dengan adanya vonis ini seluruh mahasiswa unsri yang mungkin mendapatkan perlakuan yang sama untuk speak up saja," jelasnya dikutip dari suara.com

"Bicarakan, sampaikan, bahkan bila perlu adukan saja. Karena perbuatan seperti itu bisa dipidana," imbuhnya.

Load More