SuaraBatam.id - Dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri di Palembang bernama Reza Ghasarma (36) divonis 8 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual pada mahasiswinya.
Ia juga didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Melansir suara.com, Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H menjatuhkan vonis terdakwa Reza dengan pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya," ujar Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H saat membacakan berkas tuntutan, Senin (30/5/2022).
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Reza dengan hukuman 10 tahun penjara terkait dugaan melecehkan mahasiswinya.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai tuntutan tersebut, terdakwa Reza yang hadir secara virtual meminta banding atas vonis yang diterimanya.
Reza merupakan tersangka atas laporan lima mahasiswi yang mengaku dilecehkan melalui pesan singkat.
Kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021.
Penasehat Hukum korban yang juga alumnus Unsri, Sayuti Rambang sejak awal sudah yakin terdakwa Reza mendapatkan hukuman setimpal atas perlakuannya terhadap mahasiswi Unsri.
Baca Juga: Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
"Sudah sepantasnya terdakwa mendapatkan hukuman seperti itu. Pertama, dia seorang panutan, dan tidak bisa memberikan panutan kepada mahasiswinya. Kedua dia menjelekkan nama Unsri, ketiga dia berbelit-belit dan dia membuat para korban ini trauma," sampainya usai persidangan.
Ia juga mengatakan, dari vonis majelis hakim tersebut menjadi berkah tersendiri buat para orang tua yang menguliahkan anaknya di Unsri. "Karena dengan adanya vonis ini seluruh mahasiswa unsri yang mungkin mendapatkan perlakuan yang sama untuk speak up saja," jelasnya dikutip dari suara.com
"Bicarakan, sampaikan, bahkan bila perlu adukan saja. Karena perbuatan seperti itu bisa dipidana," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam