SuaraBatam.id - Dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri di Palembang bernama Reza Ghasarma (36) divonis 8 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual pada mahasiswinya.
Ia juga didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Melansir suara.com, Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H menjatuhkan vonis terdakwa Reza dengan pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sepantasnya sebagai dosen intelektual melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya," ujar Majelis Hakim Fatimah S.H, M.H saat membacakan berkas tuntutan, Senin (30/5/2022).
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Reza dengan hukuman 10 tahun penjara terkait dugaan melecehkan mahasiswinya.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai tuntutan tersebut, terdakwa Reza yang hadir secara virtual meminta banding atas vonis yang diterimanya.
Reza merupakan tersangka atas laporan lima mahasiswi yang mengaku dilecehkan melalui pesan singkat.
Kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021.
Penasehat Hukum korban yang juga alumnus Unsri, Sayuti Rambang sejak awal sudah yakin terdakwa Reza mendapatkan hukuman setimpal atas perlakuannya terhadap mahasiswi Unsri.
Baca Juga: Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
"Sudah sepantasnya terdakwa mendapatkan hukuman seperti itu. Pertama, dia seorang panutan, dan tidak bisa memberikan panutan kepada mahasiswinya. Kedua dia menjelekkan nama Unsri, ketiga dia berbelit-belit dan dia membuat para korban ini trauma," sampainya usai persidangan.
Ia juga mengatakan, dari vonis majelis hakim tersebut menjadi berkah tersendiri buat para orang tua yang menguliahkan anaknya di Unsri. "Karena dengan adanya vonis ini seluruh mahasiswa unsri yang mungkin mendapatkan perlakuan yang sama untuk speak up saja," jelasnya dikutip dari suara.com
"Bicarakan, sampaikan, bahkan bila perlu adukan saja. Karena perbuatan seperti itu bisa dipidana," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Horor PPDS Mata Unsri: Dipalak Senior Sampai Coba Bunuh Diri, Kemenkes Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen