SuaraBatam.id - Sebanyak 2.322.724 rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 30 Mei 2022.
Rokok tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai sepanjang bulan Januari hingga April 2022 bernilai miliaran rupiah.
“Hingga April 2022, ada 55 penindakan pelanggaran pada komoditas Barang Kena Cukai (BKC), dengan mengamankan 2.322.724 rokok ilegal,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dari keterangan tertulis yang diterima di Batam, Selasa (30/5).
Rokok ilegal yang disita tersebut didominasi jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Komoditas barang hasil penindakan tertinggi berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (alkohol murni), disusul barang campuran, serta barang pornografi dan sextoys (alat bantu seks)
“Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter,” katanya.
Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal ini, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal.
Pihaknya mendorong permintaan pasar terhadap BKC lega untuk mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
"Kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.
Baca Juga: Nilai Tembakau Ancam Lingkungan, Pemkot Bogor-PHRI Bakal Kampanye tidak Merokok di Restoran
Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.
Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan.
Dengan rincian 126 penindakan nonpatroli laut, 19 penindakan patroli laut, tujuh penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor, enam penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan tiga penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam melakukan penindakan 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp15.232.425.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.799.376.000,” ungkap Undani.
Untuk komoditas narkotika, psikotropika dan prekursor, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 26 gram narkotika golongan I jenis cannabis sativa dan 811,3 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine yang saat ini telah dilimpahkan kepada Polda Kepri.
“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menghimpun dana sebesar Rp839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah,” demikian Undani. [Antara]
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Purbaya Mau Tarik Cukai dari Rokok Ilegal, Ancam Tutup Jika Masih Nakal
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen