Eliza Gusmeri
Rabu, 01 Juni 2022 | 10:05 WIB
Bea cukai Batam sita rokok [Antara]

SuaraBatam.id - Sebanyak 2.322.724 rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 30 Mei 2022.

Rokok tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai sepanjang bulan Januari hingga April 2022 bernilai miliaran rupiah.

“Hingga April 2022, ada 55 penindakan pelanggaran pada komoditas Barang Kena Cukai (BKC), dengan mengamankan 2.322.724 rokok ilegal,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dari keterangan tertulis yang diterima di Batam, Selasa (30/5).

Rokok ilegal yang disita tersebut didominasi jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Baca Juga: Nilai Tembakau Ancam Lingkungan, Pemkot Bogor-PHRI Bakal Kampanye tidak Merokok di Restoran

Komoditas barang hasil penindakan tertinggi berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (alkohol murni), disusul barang campuran, serta barang pornografi dan sextoys (alat bantu seks)

“Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter,” katanya.

Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal ini, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal.

Pihaknya mendorong permintaan pasar terhadap BKC lega untuk mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.

"Kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.

Baca Juga: Mike Wiluan Bikin Serial Horor "Losmen Melati", Syuting di Studio Infinite Batam, Target Tayang Akhir Tahun

Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.

Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan.

Dengan rincian 126 penindakan nonpatroli laut, 19 penindakan patroli laut, tujuh penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor, enam penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan tiga penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam melakukan penindakan 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp15.232.425.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.799.376.000,” ungkap Undani.

Untuk komoditas narkotika, psikotropika dan prekursor, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 26 gram narkotika golongan I jenis cannabis sativa dan 811,3 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine yang saat ini telah dilimpahkan kepada Polda Kepri.

“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menghimpun dana sebesar Rp839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, dan Pajak Penjualan Barang Mewah,” demikian Undani. [Antara]

Load More