Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri | Adiyoga Priyambodo
Selasa, 31 Mei 2022 | 11:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam dakwaan, Adam Deni dan Ni Made Dwita dikenakan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Sahroni sendiri membuat laporan terhadap Adam Deni lewat bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022.

Load More