SuaraBatam.id - Salah satu bandar aplikasi judi online Higgs Domino di Batam, Kepulauan Riau telah diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam kemarin.
Pelaku berinisial A, diamankan dengan dua pelaku lainnya yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.
Saat diamankan, ketiga pelaku ini tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip, yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut.
"Ketiganya diamankan di warung kopi Coyong Good Morning yang ada di Lubuk Baja. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian chip ke bandar yang tengah berada di lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Abdul Rahman di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2022).
Pelaku berinisial A yang merupakan seorang wanita ini, mengaku telah menjalani dua profesi yakni menjadi bandar bagi para pemain Higgs Domino, dan juga menjadi kasir di Warung Kopi Coyong Good Morning, selama 17 bulan belakangan.
Dalam sebulan, pelaku ini dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta, hanya dari penjualan chip aplikasi judi online Higgs Domino.
"Keuntungan bersih ini didapat dari penjualan 1B chip Higgs Domino sebesar Rp65 ribu. Dari penjualan 1B, bandar ini mendapat keuntungan bersih Rp5 ribu. Penjualan selalu dilakukan per hari ke para pemain yang berbeda-beda," lanjut Rahman.
Sebelum diamankan, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain Higgs Domino, dan tengah kehabisan chip dalam aplikasi tersebut.
Kemudian pelaku H juga mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A, yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli chip.
"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online ini. Untuk itu kita tempatkan petugas untuk mengamati tindak-tanduk pengunjung disana," tegasnya.
Tidak hanya para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli chip yang dilakukan oleh bandar sejak 17 bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi chip sebesar 169 Bilion, dan ditujukan hanya untuk bagi para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.
"Atas perbuatannya kini ketiganya dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
7 HP Murah Chip Kencang dengan Memori 256 GB Januari 2026, Harga Mulai 1 Jutaan!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen