SuaraBatam.id - Salah satu bandar aplikasi judi online Higgs Domino di Batam, Kepulauan Riau telah diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam kemarin.
Pelaku berinisial A, diamankan dengan dua pelaku lainnya yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.
Saat diamankan, ketiga pelaku ini tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip, yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut.
"Ketiganya diamankan di warung kopi Coyong Good Morning yang ada di Lubuk Baja. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian chip ke bandar yang tengah berada di lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Abdul Rahman di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2022).
Pelaku berinisial A yang merupakan seorang wanita ini, mengaku telah menjalani dua profesi yakni menjadi bandar bagi para pemain Higgs Domino, dan juga menjadi kasir di Warung Kopi Coyong Good Morning, selama 17 bulan belakangan.
Dalam sebulan, pelaku ini dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta, hanya dari penjualan chip aplikasi judi online Higgs Domino.
"Keuntungan bersih ini didapat dari penjualan 1B chip Higgs Domino sebesar Rp65 ribu. Dari penjualan 1B, bandar ini mendapat keuntungan bersih Rp5 ribu. Penjualan selalu dilakukan per hari ke para pemain yang berbeda-beda," lanjut Rahman.
Sebelum diamankan, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain Higgs Domino, dan tengah kehabisan chip dalam aplikasi tersebut.
Kemudian pelaku H juga mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A, yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli chip.
"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online ini. Untuk itu kita tempatkan petugas untuk mengamati tindak-tanduk pengunjung disana," tegasnya.
Tidak hanya para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli chip yang dilakukan oleh bandar sejak 17 bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi chip sebesar 169 Bilion, dan ditujukan hanya untuk bagi para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.
"Atas perbuatannya kini ketiganya dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
Kolaborasi Strategis Ini Buka Peluang Emas bagi Generasi Muda di Industri Desain Chip
-
Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, OJK: Mau Bahas Fraud Sampai Judi Online
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk