SuaraBatam.id - Salah satu bandar aplikasi judi online Higgs Domino di Batam, Kepulauan Riau telah diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam kemarin.
Pelaku berinisial A, diamankan dengan dua pelaku lainnya yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.
Saat diamankan, ketiga pelaku ini tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip, yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut.
"Ketiganya diamankan di warung kopi Coyong Good Morning yang ada di Lubuk Baja. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian chip ke bandar yang tengah berada di lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Abdul Rahman di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2022).
Pelaku berinisial A yang merupakan seorang wanita ini, mengaku telah menjalani dua profesi yakni menjadi bandar bagi para pemain Higgs Domino, dan juga menjadi kasir di Warung Kopi Coyong Good Morning, selama 17 bulan belakangan.
Dalam sebulan, pelaku ini dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta, hanya dari penjualan chip aplikasi judi online Higgs Domino.
"Keuntungan bersih ini didapat dari penjualan 1B chip Higgs Domino sebesar Rp65 ribu. Dari penjualan 1B, bandar ini mendapat keuntungan bersih Rp5 ribu. Penjualan selalu dilakukan per hari ke para pemain yang berbeda-beda," lanjut Rahman.
Sebelum diamankan, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain Higgs Domino, dan tengah kehabisan chip dalam aplikasi tersebut.
Kemudian pelaku H juga mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A, yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli chip.
"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online ini. Untuk itu kita tempatkan petugas untuk mengamati tindak-tanduk pengunjung disana," tegasnya.
Tidak hanya para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli chip yang dilakukan oleh bandar sejak 17 bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi chip sebesar 169 Bilion, dan ditujukan hanya untuk bagi para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.
"Atas perbuatannya kini ketiganya dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah