SuaraBatam.id - Salah satu bandar aplikasi judi online Higgs Domino di Batam, Kepulauan Riau telah diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam kemarin.
Pelaku berinisial A, diamankan dengan dua pelaku lainnya yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.
Saat diamankan, ketiga pelaku ini tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip, yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut.
"Ketiganya diamankan di warung kopi Coyong Good Morning yang ada di Lubuk Baja. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian chip ke bandar yang tengah berada di lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Abdul Rahman di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2022).
Pelaku berinisial A yang merupakan seorang wanita ini, mengaku telah menjalani dua profesi yakni menjadi bandar bagi para pemain Higgs Domino, dan juga menjadi kasir di Warung Kopi Coyong Good Morning, selama 17 bulan belakangan.
Dalam sebulan, pelaku ini dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta, hanya dari penjualan chip aplikasi judi online Higgs Domino.
"Keuntungan bersih ini didapat dari penjualan 1B chip Higgs Domino sebesar Rp65 ribu. Dari penjualan 1B, bandar ini mendapat keuntungan bersih Rp5 ribu. Penjualan selalu dilakukan per hari ke para pemain yang berbeda-beda," lanjut Rahman.
Sebelum diamankan, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain Higgs Domino, dan tengah kehabisan chip dalam aplikasi tersebut.
Kemudian pelaku H juga mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A, yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli chip.
"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online ini. Untuk itu kita tempatkan petugas untuk mengamati tindak-tanduk pengunjung disana," tegasnya.
Tidak hanya para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli chip yang dilakukan oleh bandar sejak 17 bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi chip sebesar 169 Bilion, dan ditujukan hanya untuk bagi para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.
"Atas perbuatannya kini ketiganya dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online
-
Meutya Hafid Beberkan Hasil Pemberantasan Judol: 3,4 Juta Situs Ditutup, Ribuan Rekening Diblokir
-
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR: Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Minta Seluruh Aparat Harus Memperbaiki Diri, Prabowo: Jangan Jadi 'Backing' Narkoba dan Judi!
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam