SuaraBatam.id - Salah satu bandar aplikasi judi online Higgs Domino di Batam, Kepulauan Riau telah diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam kemarin.
Pelaku berinisial A, diamankan dengan dua pelaku lainnya yakni H yang bertugas sebagai penyelenggara, dan HN yang merupakan pemain aplikasi judi online tersebut.
Saat diamankan, ketiga pelaku ini tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip, yang digunakan sebagai taruhan dalam aplikasi tersebut.
"Ketiganya diamankan di warung kopi Coyong Good Morning yang ada di Lubuk Baja. Saat diamankan, si pemain tengah melakukan pembelian chip ke bandar yang tengah berada di lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Abdul Rahman di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2022).
Pelaku berinisial A yang merupakan seorang wanita ini, mengaku telah menjalani dua profesi yakni menjadi bandar bagi para pemain Higgs Domino, dan juga menjadi kasir di Warung Kopi Coyong Good Morning, selama 17 bulan belakangan.
Dalam sebulan, pelaku ini dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta, hanya dari penjualan chip aplikasi judi online Higgs Domino.
"Keuntungan bersih ini didapat dari penjualan 1B chip Higgs Domino sebesar Rp65 ribu. Dari penjualan 1B, bandar ini mendapat keuntungan bersih Rp5 ribu. Penjualan selalu dilakukan per hari ke para pemain yang berbeda-beda," lanjut Rahman.
Sebelum diamankan, petugas telah mengamati gerak-gerik pelaku HN yang tengah bermain Higgs Domino, dan tengah kehabisan chip dalam aplikasi tersebut.
Kemudian pelaku H juga mengarahkan pelaku HN untuk menemui pelaku A, yang tengah berada di meja kasir untuk melakukan jual beli chip.
"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online ini. Untuk itu kita tempatkan petugas untuk mengamati tindak-tanduk pengunjung disana," tegasnya.
Tidak hanya para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli chip yang dilakukan oleh bandar sejak 17 bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi chip sebesar 169 Bilion, dan ditujukan hanya untuk bagi para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.
"Atas perbuatannya kini ketiganya dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kolaborasi Strategis Ini Buka Peluang Emas bagi Generasi Muda di Industri Desain Chip
-
Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, OJK: Mau Bahas Fraud Sampai Judi Online
-
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Dituduh Lindungi Situs Judol
-
Kronologi Indonesia Kehilangan Investor Semikonduktor Gegara Kebijakan 'Nyeleneh'
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam