SuaraBatam.id - Seorang imigran asal Sudan bernama Fatih diketahui menganiaya Nuryadi (42), warga Kelurahan Kawal, Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (20/5/2022) .
Polres Bintan telah menetapkan Imigran asal Sudan yang menempati penampungan Bhadra Resort itu sebagai tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyatakan pelaku juga sudah ditahan.
"Imigran itu sudah ditahan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tidar, Jumat (27/5/2022), melansir Batamnews.
Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terbukti bersalah telah menganiaya korban hingga mengalami luka. Fatih dijerat dengan KUHP Pasal 351 Ayat 1.
Polres Bintan juga tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti IOM dan UNHCR yang menaungi imigran atau pencari suaka di Bhadra Resort.
"Imigran Sudan yang melakukan penganiayaan itu terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing asal Sudan bernama Fatih yang menghuni penampungan di Bhadra Resort, Km 25, Kecamatan Toapaya menganiaya warga Bintan bernama Nuryadi.
Menurut Nuryadi, penganiayaan itu dilakukan Fatih di warung miliknya.
Penyebabnya, pria asal Sudan itu tak terima ditegur lantaran memarkirkan kendaraan di warung milik Nuryadi.
Tak tanggung-tanggung, Fatih memarkirkan kendaraan selama setengah tahun alias enam bulan di lokasi tersebut.
"Kejadiannya Jumat (20/5/2022) sore itu saya temui dia di tempat parkir di warung saya. Lalu saya minta tunggakan parkir tapi dia tak mau bayar. Terus saya bilang jika tak mau bayar, parkir di tempat lain," katanya kepada awak media, Senin (23/5/2022).
Berita Terkait
-
Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
-
2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?
-
Ayah Nizam Bocah yang Disiksa Ibu Tiri Diduga Terlibat: Dia Tahu, Tapi Membiarkan
-
Kasus Anak di Sukabumi Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Ibu Kandung Depresi karena Diteror
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026