Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 24 Mei 2022 | 13:44 WIB
Seorang Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjungpinang, Polisi Sita 719 Gram Sabu di Tahanan
Polresta Tanjungpinang melakukan Konfrensi Pers terkait mengamankan pelaku pengedar narkoba seberat kurang lebih 719 gram, di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022). (Suara.com/Rico Barino)

"Saya kenal F. Sebelumnya saya hanya pengantar makanan untuk narapidana ke Lapas kalau ada yang memesan. Dari situ, akhirnya ada kesepakatan itu yang dijanjikan mau kasih Rp 10 juta. Tapi saya baru dikasih Rp 3 juta," ujarnya.

TA juga mengaku karena terhimpit ekonomi, dirinya nekat menjadi pengedar narkoba. Ia menyampaikan, uang yang diterimanya untuk kebutuhan sehari-hari saja. "Uang yang akan mau dikasih itu, hanya untuk kebutuhan sehari saja," pungkas TA.

Usai gelaran konfrensi Pers tersebut, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas dan memerangi narkoba.

Kontributor : Rico Barino

Baca Juga: Satu WN Asing Otak Penyalin Data Nasabah Bank Riau Kepri di Batam Masih Buron: 50 Data Dicuri, Total Kerugian Rp800 Juta

Load More