SuaraBatam.id - Akibat kemunculan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terancam kekurangan daging sapi.
Penyakit tersebut membuat pemerintah daerah menerbitkan surat penghentian sementara sertifikasi karantina terhadap media pembawa PMK dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi yang mulai berlaku 15 Mei 2022.
"Kebijakan itu menyebabkan para peternak dan pedagang tidak bisa mendatangkan sapi dari luar daerah," kata Ketua Persatuan Pedagang dan Peternak Sapi/Kambing Pulau Bintan Thamrin di Tanjungpinang, Jumat.
Thamrin menyebut selama ini sapi yang didatangkan dari daerah-daerah seperti Jambi, Lampung dan Palembang dikirim ke Pulau Bintan melalui pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.
Menurut dia, para pedagang telah banyak membeli dan membayar sapi untuk didatangkan ke Pulau Bintan, tetapi karena adanya kebijakan penghentian sementara sertifikasi karantina itu menyebabkan sapi tidak dapat diseberangkan dari pelabuhan tersebut.
"Bahkan beberapa truk pengangkut sapi yang sudah berada di pelabuhan Kuala Tungkal terpaksa kembali ke peternakan asal, karena tak bisa menyeberang," ujar Thamrin
Sementara itu, ia menambahkan stok sapi potong yang ada di Pulau Bintan saat ini hanya mampu bertahan hingga sepekan ke depan saja. Padahal setiap harinya kebutuhan daging sapi segar khusus untuk Kota Tanjungpinang memerlukan dua ekor sapi.
"Stok sapi potong harian yang ada sekarang hanya 15 ekor dan itu cukup untuk satu minggu saja. Setelahnya, jika tidak ada sapi masuk ke Tanjungpinang, maka kios daging sapi tutup," sebut Thamrin.
Thamrin juga menyebutkan Pulau Bintan, umumnya Provinsi Kepri bukan daerah sentra peternakan, maka wajar jika pasokan sapi atau kambing harus didatangkan dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Mentan Apresiasi Peternakan Sapi di Banten yang Mampu Jaga Ternak dari PMK
"Biasanya seminggu sekali, kapal pembawa sapi masuk dari Jambi, Palembang dan Lampung," ucap Thamrin.
Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Kepri dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian agar diberikan kelonggaran terkait aktivitas pengiriman sapi dari luar daerah ke Pulau Bintan. [Antara]
Berita Terkait
-
Tren Steak Premium: Eksplorasi Rasa Daging Sapi Australia di Awal Tahun
-
Harga Cabai dan Daging Sapi Mulai Berangsur Turun
-
Harga Pangan Mulai Murah Usai Libur Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 59 Ribu
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak, Tembus Rp 60.000 per Kg
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen