SuaraBatam.id - Kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena, mengatakan bahwa Wanda masih berupaya menyelesaikan masalah lewat jalur damai.
Wanda Hamidah memberi kesempatan bagi Daniel Patrick Schuldt Hadi untuk menunjukkan iltikad baik dengan segera mengembalikan anak mereka ke dirinya.
"Kan bisa jadi malam ini anaknya dikembalikan, atau mungkin besok anaknya sudah diantarkan ke sekolah kan tidak tahu juga," ujar Tegar Putuhena.
Namun, bila tak menemui solusi, Wanda Hamidah akan mengadukan mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi ke Komnas Perlindungan Anak dan KPAI.
"Upaya itu untuk nanti, kalau memang tidak menemukan solusi. Kalau memang masih ada solusinya, ya mending kami ambil solusinya. Kami kan cinta damai," ujar Tegar di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Namun kata Tegar, Wanda Hamidah tetap memberi batas waktu bagi Daniel untuk memulangkan buah hati mereka.
"Kami berharap dalam minggu ini anak itu bisa dikembalikan ke ibunya, sekolahnya bisa diikuti," ujar dia.
Sebagaimana diberitakan, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
"Kejadiannya hari Minggu, tanggal 15 Mei," tutur kuasa hukum Daniel Patrick, Vicky Alexander Arifin.
Baca Juga: Sebelum Ngadu ke KPAI, Wanda Hamidah Kasih Waktu eks Suami Pulangkan Anak hingga Akhir Pekan
Oleh Wanda Hamidah, tudingan sang mantan suami soal perusakan fasilitas rumah dibenarkan.
Wanda Hamidah mengaku frustasi karena Daniel Patrick Schuldt Hadi tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai hingga batas waktu yang ditentukan.
Sadar dirinya terbawa emosi, Wanda Hamidah meminta maaf kepada Daniel Patrick Schuldt Hadi atas tindakan tersebut. Ia menyatakan siap mengganti kerugian atas beberapa fasilitas rumah Daniel yang rusak.
Laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi terhadap Wanda Hamidah terdaftar Polres Metro Kota Depok sejak 17 Mei 2022. Perempuan 44 tahun dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
KPAI Soal Kisah Aurelie Moeremans: Child Grooming Kerap Tak Terdeteksi karena Minim Pengetahuan
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya