SuaraBatam.id - Kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena, mengatakan bahwa Wanda masih berupaya menyelesaikan masalah lewat jalur damai.
Wanda Hamidah memberi kesempatan bagi Daniel Patrick Schuldt Hadi untuk menunjukkan iltikad baik dengan segera mengembalikan anak mereka ke dirinya.
"Kan bisa jadi malam ini anaknya dikembalikan, atau mungkin besok anaknya sudah diantarkan ke sekolah kan tidak tahu juga," ujar Tegar Putuhena.
Namun, bila tak menemui solusi, Wanda Hamidah akan mengadukan mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi ke Komnas Perlindungan Anak dan KPAI.
"Upaya itu untuk nanti, kalau memang tidak menemukan solusi. Kalau memang masih ada solusinya, ya mending kami ambil solusinya. Kami kan cinta damai," ujar Tegar di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Namun kata Tegar, Wanda Hamidah tetap memberi batas waktu bagi Daniel untuk memulangkan buah hati mereka.
"Kami berharap dalam minggu ini anak itu bisa dikembalikan ke ibunya, sekolahnya bisa diikuti," ujar dia.
Sebagaimana diberitakan, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
"Kejadiannya hari Minggu, tanggal 15 Mei," tutur kuasa hukum Daniel Patrick, Vicky Alexander Arifin.
Baca Juga: Sebelum Ngadu ke KPAI, Wanda Hamidah Kasih Waktu eks Suami Pulangkan Anak hingga Akhir Pekan
Oleh Wanda Hamidah, tudingan sang mantan suami soal perusakan fasilitas rumah dibenarkan.
Wanda Hamidah mengaku frustasi karena Daniel Patrick Schuldt Hadi tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai hingga batas waktu yang ditentukan.
Sadar dirinya terbawa emosi, Wanda Hamidah meminta maaf kepada Daniel Patrick Schuldt Hadi atas tindakan tersebut. Ia menyatakan siap mengganti kerugian atas beberapa fasilitas rumah Daniel yang rusak.
Laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi terhadap Wanda Hamidah terdaftar Polres Metro Kota Depok sejak 17 Mei 2022. Perempuan 44 tahun dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
-
Bogor-Depok Darurat Tramadol, KPAI: Masa Depan Anak-anak Terancam
-
KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm