SuaraBatam.id - Kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena, mengatakan bahwa Wanda masih berupaya menyelesaikan masalah lewat jalur damai.
Wanda Hamidah memberi kesempatan bagi Daniel Patrick Schuldt Hadi untuk menunjukkan iltikad baik dengan segera mengembalikan anak mereka ke dirinya.
"Kan bisa jadi malam ini anaknya dikembalikan, atau mungkin besok anaknya sudah diantarkan ke sekolah kan tidak tahu juga," ujar Tegar Putuhena.
Namun, bila tak menemui solusi, Wanda Hamidah akan mengadukan mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi ke Komnas Perlindungan Anak dan KPAI.
Baca Juga: Sebelum Ngadu ke KPAI, Wanda Hamidah Kasih Waktu eks Suami Pulangkan Anak hingga Akhir Pekan
"Upaya itu untuk nanti, kalau memang tidak menemukan solusi. Kalau memang masih ada solusinya, ya mending kami ambil solusinya. Kami kan cinta damai," ujar Tegar di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Namun kata Tegar, Wanda Hamidah tetap memberi batas waktu bagi Daniel untuk memulangkan buah hati mereka.
"Kami berharap dalam minggu ini anak itu bisa dikembalikan ke ibunya, sekolahnya bisa diikuti," ujar dia.
Sebagaimana diberitakan, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
"Kejadiannya hari Minggu, tanggal 15 Mei," tutur kuasa hukum Daniel Patrick, Vicky Alexander Arifin.
Baca Juga: Merusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Siap Ganti Rugi dan Ikuti Proses Hukum
Oleh Wanda Hamidah, tudingan sang mantan suami soal perusakan fasilitas rumah dibenarkan.
Wanda Hamidah mengaku frustasi karena Daniel Patrick Schuldt Hadi tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai hingga batas waktu yang ditentukan.
Sadar dirinya terbawa emosi, Wanda Hamidah meminta maaf kepada Daniel Patrick Schuldt Hadi atas tindakan tersebut. Ia menyatakan siap mengganti kerugian atas beberapa fasilitas rumah Daniel yang rusak.
Laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi terhadap Wanda Hamidah terdaftar Polres Metro Kota Depok sejak 17 Mei 2022. Perempuan 44 tahun dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Anak di Nias Dianiaya Tante hingga Kakinya Patah, KPAI: Korban Harus Segera Dapat Perlindungan!
-
Orang Tua Tak Ada, Negara Bisa Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
-
Singgung Hak Anak, KPAI Desak RSIJ Cempaka Putih Segera Ungkap Penyebab Meninggalnya Bayi Diduga Tertukar
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Dikabarkan Putus, Nikita Mirzani Sebut Matthew Gilbert Gentleman: Dia Tidak Mokondo
- Diduga Disindir Maia Estianty, Ingat Lagi Alasan Desy Ratnasari dan Irwan Mussry Berpisah
- Nikita Mirzani Ungkap Watak Asli Matthew Gilbert: Duit Gue Lebih Banyak, Tapi...
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
Pilihan
-
Kurs 1 Dolar Setara Rp8.170 di Google Bikin Geger, Berapa Nilai Tukar Sebenarnya?
-
THR Driver Ojol: Antara Regulasi, Hak Pekerja, dan Kebijakan Perusahaan
-
Kevin Diks Soal Mantan Pelatih: Dia Sosok Apa Adanya
-
Sejarah Lagu "Jangkrik Genggong" Sindiran Sosial Kota Semarang yang Masih Relevan hingga Sekarang
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI