SuaraBatam.id - Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam (Distan) bersama Pertanian dan Kesehatan Hewan, Provinsi Kepri perketat penerimaan hewan ternak jelang Idul Adha.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dimungkinkan dibawa hewan ternak dari luar.
“Hewan-hewan seperti sapi yang masuk ke Batam sudah kami perketat,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Mardanis, Rabu (18/5/2022), melansir Batamnews.
Ia menjelaskan, saat ini surat rekomendasi pengeluaran hewan ternak sudah dikeluarkan oleh pihaknya. Sebelumnya, surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian. “Selama ini tidak ngurus ke dinas, hanya ke karantina,” katanya.
Dengan begitu, surat rekomendasi pengeluaran hewan wajib diurus di Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam.
Di samping itu juga harus ada izin dari daerah asal hewan ternak itu berada. “Saya juga sudah menyuruh anggota dinas saya untuk turun mensosilisasikan ke rumah jagal di Temiang,” katanya.
Permintaan sapi jelang Idul Adha juga semakin tinggi, oleh karena itu antisipasi penyebaran PMK memang harus dilakukan. Walaupun virus ini tidak menular ke manusia, namun virus ini sangat mematikan untuk hewan ternak
Penyakit mulut dan kuku baru-baru ini dilaporkan menyerang hewan ternak seperti sapi. Wabah yang pertama kali ditemukan di beberapa daerah di Jawa Timur ini kemudian menjadi kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, ribuan ternak di Jawa Timur dilaporkan terjangkit virus tersebut. PMK menyebar dengan cepat dari satu hewan ke hewan lain.
Baca Juga: Kasus PMK di Banjarnegara Meningkat, Hewan Ternak Disembelih Paksa
Penularan PMK akan lebih cepat, terutama di iklim yang sejuk dan lembab dan ketika hewan dikandangkan atau ditempatkan berdekatan.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar