SuaraBatam.id - Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam (Distan) bersama Pertanian dan Kesehatan Hewan, Provinsi Kepri perketat penerimaan hewan ternak jelang Idul Adha.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dimungkinkan dibawa hewan ternak dari luar.
“Hewan-hewan seperti sapi yang masuk ke Batam sudah kami perketat,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Mardanis, Rabu (18/5/2022), melansir Batamnews.
Ia menjelaskan, saat ini surat rekomendasi pengeluaran hewan ternak sudah dikeluarkan oleh pihaknya. Sebelumnya, surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian. “Selama ini tidak ngurus ke dinas, hanya ke karantina,” katanya.
Dengan begitu, surat rekomendasi pengeluaran hewan wajib diurus di Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam.
Di samping itu juga harus ada izin dari daerah asal hewan ternak itu berada. “Saya juga sudah menyuruh anggota dinas saya untuk turun mensosilisasikan ke rumah jagal di Temiang,” katanya.
Permintaan sapi jelang Idul Adha juga semakin tinggi, oleh karena itu antisipasi penyebaran PMK memang harus dilakukan. Walaupun virus ini tidak menular ke manusia, namun virus ini sangat mematikan untuk hewan ternak
Penyakit mulut dan kuku baru-baru ini dilaporkan menyerang hewan ternak seperti sapi. Wabah yang pertama kali ditemukan di beberapa daerah di Jawa Timur ini kemudian menjadi kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, ribuan ternak di Jawa Timur dilaporkan terjangkit virus tersebut. PMK menyebar dengan cepat dari satu hewan ke hewan lain.
Baca Juga: Kasus PMK di Banjarnegara Meningkat, Hewan Ternak Disembelih Paksa
Penularan PMK akan lebih cepat, terutama di iklim yang sejuk dan lembab dan ketika hewan dikandangkan atau ditempatkan berdekatan.
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen