
SuaraBatam.id - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang developer karena terlibat kasus penipuan atau penggelapan uang senilai Rp166 juta atas korban Haslina.
Pelaku bernama Rini Kustiyani, telah diamankan di Kecamatan Nongsa, Batam, Minggu (15/6).
"Pelaku sudah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban, di Tanjungpinang, Selasa.
Awal menjelaskan kronologis kejadian ketika korban Haslina membeli satu unit rumah tipe 38 di Perumahan The Hill Residence, Jalan Hanjoyo Putro di Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang pada tanggal 12 Agustus 2015.
Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar bertahap seharga Rp166 juta kepada pelaku Rini. Pembayaran pertama dilakukan tanggal 30 Juni 2015, dan lunas tanggal 10 Februari 2016.
Namun setelah membayar lunas, pelaku Rini tidak kunjung melaksanakan penandatanganan akta jual beli (AJB), hingga korban meminta sertifikat rumah yang sudah dibeli sekitar bulan Agustus 2017, namun pelaku mengatakan bahwa sertifikat sudah diagunkan di salah satu bank swasta daerah di Tanjungpinang sejak 19 Oktober 2016 untuk pinjaman modal usaha.
Setelahnya, pelaku ternyata bermasalah dengan kredit pinjaman, sehingga pihak bank bermaksud menyita rumah tersebut.
"Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, karena sampai saat ini sertifikat tidak diberikan. Lalu, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Awal.
Awal menyampaikan, setelah melalui rangkaian penyidikan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Pria Jember Ngaku-ngaku Pegawai Inspektorat Peras Warga Belasan Juta, Begini Modusnya
Selain menangkap pelaku Rini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran uang angsuran, satu buah fotokopi sertifikat, satu rangkap berita acara serah terima kunci, satu bundel akta, satu buah sertifikat hak milik, perjanjian kredit, dan dokumen transaksi (penilaian jaminan) atas nama Rini Kustiyani. [antara]
Berita Terkait
-
Hati-hati, Pensiunan Diminta Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Taspen
-
Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah
-
Raffi Ahmad Dicatut Kasus Penipuan Bisnis Kecantikan Rugikan Hampir Rp7 Miliar
-
Mengenal Wilayah Myawaddy! Surga Gelap Jaringan Penipuan dan Perdagangan Manusia di Myanmar
-
WN China Buron Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar Dideportasi
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional