SuaraBatam.id - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang developer karena terlibat kasus penipuan atau penggelapan uang senilai Rp166 juta atas korban Haslina.
Pelaku bernama Rini Kustiyani, telah diamankan di Kecamatan Nongsa, Batam, Minggu (15/6).
"Pelaku sudah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban, di Tanjungpinang, Selasa.
Awal menjelaskan kronologis kejadian ketika korban Haslina membeli satu unit rumah tipe 38 di Perumahan The Hill Residence, Jalan Hanjoyo Putro di Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang pada tanggal 12 Agustus 2015.
Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar bertahap seharga Rp166 juta kepada pelaku Rini. Pembayaran pertama dilakukan tanggal 30 Juni 2015, dan lunas tanggal 10 Februari 2016.
Namun setelah membayar lunas, pelaku Rini tidak kunjung melaksanakan penandatanganan akta jual beli (AJB), hingga korban meminta sertifikat rumah yang sudah dibeli sekitar bulan Agustus 2017, namun pelaku mengatakan bahwa sertifikat sudah diagunkan di salah satu bank swasta daerah di Tanjungpinang sejak 19 Oktober 2016 untuk pinjaman modal usaha.
Setelahnya, pelaku ternyata bermasalah dengan kredit pinjaman, sehingga pihak bank bermaksud menyita rumah tersebut.
"Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, karena sampai saat ini sertifikat tidak diberikan. Lalu, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Awal.
Awal menyampaikan, setelah melalui rangkaian penyidikan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Pria Jember Ngaku-ngaku Pegawai Inspektorat Peras Warga Belasan Juta, Begini Modusnya
Selain menangkap pelaku Rini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran uang angsuran, satu buah fotokopi sertifikat, satu rangkap berita acara serah terima kunci, satu bundel akta, satu buah sertifikat hak milik, perjanjian kredit, dan dokumen transaksi (penilaian jaminan) atas nama Rini Kustiyani. [antara]
Berita Terkait
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Paspor hingga Kartu Identitas Dijual Mulai Rp250 Ribuan di Dark Web
-
Klarifikasi Adly Fairuz Soal Penipuan Calon Akpol, Bantah Ngaku Jenderal Ahmad
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya