SuaraBatam.id - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang developer karena terlibat kasus penipuan atau penggelapan uang senilai Rp166 juta atas korban Haslina.
Pelaku bernama Rini Kustiyani, telah diamankan di Kecamatan Nongsa, Batam, Minggu (15/6).
"Pelaku sudah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban, di Tanjungpinang, Selasa.
Awal menjelaskan kronologis kejadian ketika korban Haslina membeli satu unit rumah tipe 38 di Perumahan The Hill Residence, Jalan Hanjoyo Putro di Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang pada tanggal 12 Agustus 2015.
Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar bertahap seharga Rp166 juta kepada pelaku Rini. Pembayaran pertama dilakukan tanggal 30 Juni 2015, dan lunas tanggal 10 Februari 2016.
Namun setelah membayar lunas, pelaku Rini tidak kunjung melaksanakan penandatanganan akta jual beli (AJB), hingga korban meminta sertifikat rumah yang sudah dibeli sekitar bulan Agustus 2017, namun pelaku mengatakan bahwa sertifikat sudah diagunkan di salah satu bank swasta daerah di Tanjungpinang sejak 19 Oktober 2016 untuk pinjaman modal usaha.
Setelahnya, pelaku ternyata bermasalah dengan kredit pinjaman, sehingga pihak bank bermaksud menyita rumah tersebut.
"Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, karena sampai saat ini sertifikat tidak diberikan. Lalu, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Awal.
Awal menyampaikan, setelah melalui rangkaian penyidikan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Pria Jember Ngaku-ngaku Pegawai Inspektorat Peras Warga Belasan Juta, Begini Modusnya
Selain menangkap pelaku Rini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran uang angsuran, satu buah fotokopi sertifikat, satu rangkap berita acara serah terima kunci, satu bundel akta, satu buah sertifikat hak milik, perjanjian kredit, dan dokumen transaksi (penilaian jaminan) atas nama Rini Kustiyani. [antara]
Berita Terkait
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Black Ops 7 Tak Sesuai Harapan, Infinity Ward Kerjakan Game Call of Duty Terbaru
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal
-
Nyaru Jadi Manajer, 4 WNA China di Jakbar Ternyata Komplotan Scam Online Kelas Kakap
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series