SuaraBatam.id - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang developer karena terlibat kasus penipuan atau penggelapan uang senilai Rp166 juta atas korban Haslina.
Pelaku bernama Rini Kustiyani, telah diamankan di Kecamatan Nongsa, Batam, Minggu (15/6).
"Pelaku sudah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban, di Tanjungpinang, Selasa.
Awal menjelaskan kronologis kejadian ketika korban Haslina membeli satu unit rumah tipe 38 di Perumahan The Hill Residence, Jalan Hanjoyo Putro di Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang pada tanggal 12 Agustus 2015.
Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar bertahap seharga Rp166 juta kepada pelaku Rini. Pembayaran pertama dilakukan tanggal 30 Juni 2015, dan lunas tanggal 10 Februari 2016.
Namun setelah membayar lunas, pelaku Rini tidak kunjung melaksanakan penandatanganan akta jual beli (AJB), hingga korban meminta sertifikat rumah yang sudah dibeli sekitar bulan Agustus 2017, namun pelaku mengatakan bahwa sertifikat sudah diagunkan di salah satu bank swasta daerah di Tanjungpinang sejak 19 Oktober 2016 untuk pinjaman modal usaha.
Setelahnya, pelaku ternyata bermasalah dengan kredit pinjaman, sehingga pihak bank bermaksud menyita rumah tersebut.
"Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, karena sampai saat ini sertifikat tidak diberikan. Lalu, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Awal.
Awal menyampaikan, setelah melalui rangkaian penyidikan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Pria Jember Ngaku-ngaku Pegawai Inspektorat Peras Warga Belasan Juta, Begini Modusnya
Selain menangkap pelaku Rini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran uang angsuran, satu buah fotokopi sertifikat, satu rangkap berita acara serah terima kunci, satu bundel akta, satu buah sertifikat hak milik, perjanjian kredit, dan dokumen transaksi (penilaian jaminan) atas nama Rini Kustiyani. [antara]
Berita Terkait
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan
-
Bukan Cuma Hoaks, 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif Jadi Ancaman di Ruang Digital
-
Erupsi Anak Krakatau Batalkan 4 Penerbangan di Tanjungpinang, 469 Penumpang Terdampak
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara