SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkapkan rencana pemekaran Kabupaten Natuna-Anambas menjadi provinsi.
Ansar Ahmad membahasa pemekaran itu pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).
Gubernur Ansar menganggap rencana pemekaran kedua pulau terluar Indonesia itu sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.
Selain itu, juga sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 49 yang menyatakan pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar.
"Kepri sendiri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya," kata Gubernur Ansar dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang.
Gubernur Ansar dalam kesempatan itu juga menjelaskan urgensi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Menurutnya, Kepri yang merupakan Daerah Kepulauan bersama dengan delapan provinsi yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan. Selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar memerlukan payung hukum.
"Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi pemicu kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai," ucap Ansar.
Ansar turut memaparkan hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri, di mana pada tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020.
Adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
"Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama disamping disiplin kerja," ungkapnya.
Gubernur Ansar juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur. Antara lain, Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, implementasi Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest, serta FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun.
Kemudian implementasi Peraturan Menteri Keuangan 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS).
Sementara itu, beberapa agenda pembahasan dalam Rakernas APPSI di Bali tahun ini, di antaranya mengenai reformasi birokrasi yaitu penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penerapan otonomi daerah terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. (Antara)
Berita Terkait
-
Wilayah Terlalu Luas Sehingga Rawan Terjadi Korupsi, Kabupaten Bogor Diusulkan Dimekarkan Jadi Tiga Kabupaten
-
Peneliti BRIN Sebut Megawati Tidak Mendukung Pemekaran Daerah di Papua
-
Peneliti CSIS Sebut Pemekaran Provinsi Akan Meningkatkan Konflik di Papua
-
Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran, Jokowi Didesak Pecat Mahfud MD
-
MRP Desak Mahfud MD Buka Data Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicerca 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025