SuaraBatam.id - PT. Davina Sukses Mandiri akhirnya angkat bicara atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen jual beli Kapal MT Sea Tanker II, yang sebelumnya dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura ke Mapolda Kepri.
Ditemui di kawasan Batam Center, Sebin (9/5/2022) malam, Direktur PT. Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan menyebut sebagai agen kapal asal Kota Batam, pihaknya sudah melakukan proses jual beli kapal yang bahkan telah diakui oleh Negara.
Proses penjualan kapal ini sendiri terjadi sekitar tahun 2020, disaat MT Sea Tanker II tengah disita dan menjadi barang bukti pada perkara pemalsuan surat jalan, dari Perairan OPL Malaysia menuju Balikpapan.
Sebelum diamankan oleh Ditpolairud dan Bea dan Cukai, saat itu kapal diketahui menempel ke kapal milik Pertamina, hal ini membuat Pertamina melaporkan bahwa ada kapal asing yang menempel untuk meminta minyak.
Baca Juga: Angkut Rokok Ilegal, Kapal Cepat dan 14 Unit Mobil Diamankan Bea Cukai Batam
"Saat diperiksa dokumen perjalanannya, kapal menggunakan dokumen palsu. Penangkapan ini yang kemudian menjadi titik awal bagaimana kami bisa mendapat tawaran dari pemilik kapal yang merupakan pengusaha Singapura," terangnya.
Pengusaha Singapura tersebut, juga menggunakan pihak ketiga yakni PT. Lantera Abadi Logistik dalam proses jual beli kapal, walau kapal saat itu diketahui tengah disita sebagai barang bukti.
Selain menawarkan kapal dengan harga jual sebesar Rp60 Miliar, Togu melanjutkan PT. Lantera Abadi Logistik juga meminta agar PT. Davina Sukses Mandiri, bertindak sebagai agen yang akan bertanggungjawab selama kapal ditahan oleh pihak berwenang, selama penyelidikan hingga persidangan.
Dengan berjalannya waktu, PT Davina Sukses Mandiri berhasil mengklarifikasi permasalahan kapal MT Sea Tanker II dengan perjanjian, kapal asing ini harus menggunakan bendera Indonesia.
"Darisana desakan penjualan kapal kepada kami semakin kencang dilakukan. Hingga mereka meminta identitas saya untuk pengurusan dokumen. Awalnya saya menolak, namun karena dipaksa untuk penggunaan nama saja, akhirnya saya terima," tegasnya.
Dalam proses pengalihan kapal berbendera asing hingga akhirnya MT. Sea Tanker II dapat menggunakan bendera Indonesia.
Togu menerangkan mengeluarkan biaya ekstra, mulai dari gaji kru kapal, kebutuhan kru, bahan bakar, biaya hotel, hingga biaya lain seperti tiket perjalanan pulang bagi kru kapal.
"Ini siapa yang bayar? Saya sendiri disuruh pihak PT Lantera untuk bayarkan saja dulu. Sampai habis uang saya hampir mendekati harga jual kapal untuk bayar itu semua sampai di bulan November 2021. Sementara awalnya mereka hanya meminta untuk penggunaan nama saja. Tapi kenapa jadi saya yang harus bertanggungjawab," ungkapnya.
Pada saat ini, Togu mengaku kesulitan dalam melakukan penagihan baik kepada pengusaha Singapura yang diketahui bernama Lim Seet Hua sebagai pemilik kapal. Maupun kepada PT. Lantera Abadi Logistik.
Tidak hanya itu, bahkan pihaknya menemukan bahwa kapal tersebut telah diagunkan ke Bank Societe General Singapura diluar dokumen jual beli kapal yang telah disepakati sebelumnya.
“Kalau begitu kembalikan uang saya, saya kembalikan kapal ini, dan saya batalkan dokumen ini,” kata Togu.
Togu mengklaim kapal tersebut kini sudah resmi menjadi miliknya sesuai dengan dokumen jual beli dan kuasa berlegelalisasi KBRI di Singapura.
Selain itu, salah satu dokumen resmi yang menjadi landasan kepemilikan adalah putusan dari Kejaksaan Negeri Batam hingga putusan Mahkamah Agung, setelah proses persidangan pemalsuan dokumen kapal selesai dilakukan, dengan tersangka Mohammad Sharif, Warga Negara Singapura yang bertindak sebagai pemalsu dokumen.
"Apa yang dilakukan pengusaha Singapura ini termasuk tindakan jual beli kapal. Bahkan apabila di cek di Organisasi Maritim Internasional, kapal tersebut terdaftar atas nama perusahaan kami," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pameran Pop-Up Galeri dari Enam Brand Ternama Singapura Siap Hadir Melalui Pengalaman Imersif di Jakarta
-
Debit BRI Multicurrency, Pilihan Tepat untuk Pengaturan Keuangan Liburan
-
Elkan Baggott Makin Dekat dengan Singapura, Ada Apa?
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Harga Tiket Universal Studio Singapore 2025, Diduga Jadi Tempat Liburan Anak Sandra Dewi saat Harvey Moeis Dipenjara
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!