SuaraBatam.id - PT. Davina Sukses Mandiri akhirnya angkat bicara atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen jual beli Kapal MT Sea Tanker II, yang sebelumnya dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura ke Mapolda Kepri.
Ditemui di kawasan Batam Center, Sebin (9/5/2022) malam, Direktur PT. Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan menyebut sebagai agen kapal asal Kota Batam, pihaknya sudah melakukan proses jual beli kapal yang bahkan telah diakui oleh Negara.
Proses penjualan kapal ini sendiri terjadi sekitar tahun 2020, disaat MT Sea Tanker II tengah disita dan menjadi barang bukti pada perkara pemalsuan surat jalan, dari Perairan OPL Malaysia menuju Balikpapan.
Sebelum diamankan oleh Ditpolairud dan Bea dan Cukai, saat itu kapal diketahui menempel ke kapal milik Pertamina, hal ini membuat Pertamina melaporkan bahwa ada kapal asing yang menempel untuk meminta minyak.
Baca Juga: Angkut Rokok Ilegal, Kapal Cepat dan 14 Unit Mobil Diamankan Bea Cukai Batam
"Saat diperiksa dokumen perjalanannya, kapal menggunakan dokumen palsu. Penangkapan ini yang kemudian menjadi titik awal bagaimana kami bisa mendapat tawaran dari pemilik kapal yang merupakan pengusaha Singapura," terangnya.
Pengusaha Singapura tersebut, juga menggunakan pihak ketiga yakni PT. Lantera Abadi Logistik dalam proses jual beli kapal, walau kapal saat itu diketahui tengah disita sebagai barang bukti.
Selain menawarkan kapal dengan harga jual sebesar Rp60 Miliar, Togu melanjutkan PT. Lantera Abadi Logistik juga meminta agar PT. Davina Sukses Mandiri, bertindak sebagai agen yang akan bertanggungjawab selama kapal ditahan oleh pihak berwenang, selama penyelidikan hingga persidangan.
Dengan berjalannya waktu, PT Davina Sukses Mandiri berhasil mengklarifikasi permasalahan kapal MT Sea Tanker II dengan perjanjian, kapal asing ini harus menggunakan bendera Indonesia.
"Darisana desakan penjualan kapal kepada kami semakin kencang dilakukan. Hingga mereka meminta identitas saya untuk pengurusan dokumen. Awalnya saya menolak, namun karena dipaksa untuk penggunaan nama saja, akhirnya saya terima," tegasnya.
Dalam proses pengalihan kapal berbendera asing hingga akhirnya MT. Sea Tanker II dapat menggunakan bendera Indonesia.
Togu menerangkan mengeluarkan biaya ekstra, mulai dari gaji kru kapal, kebutuhan kru, bahan bakar, biaya hotel, hingga biaya lain seperti tiket perjalanan pulang bagi kru kapal.
"Ini siapa yang bayar? Saya sendiri disuruh pihak PT Lantera untuk bayarkan saja dulu. Sampai habis uang saya hampir mendekati harga jual kapal untuk bayar itu semua sampai di bulan November 2021. Sementara awalnya mereka hanya meminta untuk penggunaan nama saja. Tapi kenapa jadi saya yang harus bertanggungjawab," ungkapnya.
Pada saat ini, Togu mengaku kesulitan dalam melakukan penagihan baik kepada pengusaha Singapura yang diketahui bernama Lim Seet Hua sebagai pemilik kapal. Maupun kepada PT. Lantera Abadi Logistik.
Tidak hanya itu, bahkan pihaknya menemukan bahwa kapal tersebut telah diagunkan ke Bank Societe General Singapura diluar dokumen jual beli kapal yang telah disepakati sebelumnya.
“Kalau begitu kembalikan uang saya, saya kembalikan kapal ini, dan saya batalkan dokumen ini,” kata Togu.
Togu mengklaim kapal tersebut kini sudah resmi menjadi miliknya sesuai dengan dokumen jual beli dan kuasa berlegelalisasi KBRI di Singapura.
Selain itu, salah satu dokumen resmi yang menjadi landasan kepemilikan adalah putusan dari Kejaksaan Negeri Batam hingga putusan Mahkamah Agung, setelah proses persidangan pemalsuan dokumen kapal selesai dilakukan, dengan tersangka Mohammad Sharif, Warga Negara Singapura yang bertindak sebagai pemalsu dokumen.
"Apa yang dilakukan pengusaha Singapura ini termasuk tindakan jual beli kapal. Bahkan apabila di cek di Organisasi Maritim Internasional, kapal tersebut terdaftar atas nama perusahaan kami," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
5 Alasan Film Monster Pabrik Rambut Wajib Masuk Daftar Tontonan Kamu
-
Harapan Hidup Indonesia Vs Singapura: Beda 13 Tahun, Apa Penyebabnya?
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Kasus Unik di Pengadilan Singapura, Seorang Laki-laki Menyerang Saudara Perempuannya Karena Masalah Kebersihan
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra