SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tidak menerapkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 440/2420/SJ, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Untuk diketahui, aturan ini berawal dari saran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, agar Work From Home (WFH) bagi ASN dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
"Hari ini seluruh ASN yang ada di Pemko Batam seluruhnya masuk. Tidak ada WFH, baik sesuai anjuran Menpan RB dan SE Kemendagri," tegas Rudi saat ditemui di Dataran Engku Putri, Senin (9/5/2022).
Salah satu alasan Pemko Batam tidak menerapkan aturan tersebut, adalah letak Kota Batam yang merupakan wilayah Kepulauan.
Dengan letak geografis ini, maka akses menuju Kota Batam hanya dapat diakses melalui perjalanan udara maupun perjalanan laut.
Dengan dua akses perjalanan ini, Rudi menyebutkan bahwa kemacetan tidak mungkin dapat menjadi alasan bagi ASN Pemko Batam, untuk tidak hadir setelah cuti bersama selesai.
"Kecuali kemacetan terjadi di udara dan di laut. Artinya tidak ada alasan bagi ASN Pemko untuk WFH hari ini," ujarnya.
Selain itu, Rudi juga sebelumnya telah mengingatkan seluruh ASN Pemko Batam, guna mempertimbangkan waktu kepulangan.
"Kemacetan terjadi karena banyak pulang menjelang habis cuti bersama. Saya sudah mengingatkan, agar seluruh PNS yang mudik, agar dapat pulang maksimal Kamis kemarin. Apabila dia menempuh jalur darat dan menggunakan jasa kapal Ro-ro untuk mudik," terangnya.
Baca Juga: Warga Batam Ramai ke Bioskop di Libur Lebaran, Tiket Doctors Strange dan KKN Desa Penari Laris Manis
Walau demikian, Rudi tidak memungkiri bahwa hari ini, masih ada ASN yang tidak masuk untuk kembali bekerja setelah cuti bersama, serta beberapa ASN juga dilaporkan terlambat untuk melakukan absensi.
Rudi menerangkan bagi ASN yang belum bekerja, dikarenakan adanya cuti yng sudah diambil sebelumnya.
"Namun bagi mereka yang tidak masuk, sudah saya minta agar masing-masing Kepala Dinas menerapkan sanksi. Untuk sanksi bisa macam-macam," paparnya.
Mengenai aturan WFH bagi para pegawai swasta sesuai saran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rudi menyebutkan bahwa kebijakan itu dikembalikan kepada masing-masing managemen perusahaan.
"Untuk itu, saya rasa masing-masing managemen perusahaan pasti sudah tahu aturan dari Kemenaker. Tapi kebijakan kembali ke perusahaan. Kalau memang ada perusahaan yang belum tahu. Kita bisa bantu untuk menyampaikan," tuturnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
-
Pidato Prabowo Tak Beri Kepastian, 20 Ribu PPPK Paruh Waktu Siap Geruduk Istana
-
Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli