SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tidak menerapkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 440/2420/SJ, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Untuk diketahui, aturan ini berawal dari saran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, agar Work From Home (WFH) bagi ASN dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
"Hari ini seluruh ASN yang ada di Pemko Batam seluruhnya masuk. Tidak ada WFH, baik sesuai anjuran Menpan RB dan SE Kemendagri," tegas Rudi saat ditemui di Dataran Engku Putri, Senin (9/5/2022).
Salah satu alasan Pemko Batam tidak menerapkan aturan tersebut, adalah letak Kota Batam yang merupakan wilayah Kepulauan.
Dengan letak geografis ini, maka akses menuju Kota Batam hanya dapat diakses melalui perjalanan udara maupun perjalanan laut.
Dengan dua akses perjalanan ini, Rudi menyebutkan bahwa kemacetan tidak mungkin dapat menjadi alasan bagi ASN Pemko Batam, untuk tidak hadir setelah cuti bersama selesai.
"Kecuali kemacetan terjadi di udara dan di laut. Artinya tidak ada alasan bagi ASN Pemko untuk WFH hari ini," ujarnya.
Selain itu, Rudi juga sebelumnya telah mengingatkan seluruh ASN Pemko Batam, guna mempertimbangkan waktu kepulangan.
"Kemacetan terjadi karena banyak pulang menjelang habis cuti bersama. Saya sudah mengingatkan, agar seluruh PNS yang mudik, agar dapat pulang maksimal Kamis kemarin. Apabila dia menempuh jalur darat dan menggunakan jasa kapal Ro-ro untuk mudik," terangnya.
Baca Juga: Warga Batam Ramai ke Bioskop di Libur Lebaran, Tiket Doctors Strange dan KKN Desa Penari Laris Manis
Walau demikian, Rudi tidak memungkiri bahwa hari ini, masih ada ASN yang tidak masuk untuk kembali bekerja setelah cuti bersama, serta beberapa ASN juga dilaporkan terlambat untuk melakukan absensi.
Rudi menerangkan bagi ASN yang belum bekerja, dikarenakan adanya cuti yng sudah diambil sebelumnya.
"Namun bagi mereka yang tidak masuk, sudah saya minta agar masing-masing Kepala Dinas menerapkan sanksi. Untuk sanksi bisa macam-macam," paparnya.
Mengenai aturan WFH bagi para pegawai swasta sesuai saran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rudi menyebutkan bahwa kebijakan itu dikembalikan kepada masing-masing managemen perusahaan.
"Untuk itu, saya rasa masing-masing managemen perusahaan pasti sudah tahu aturan dari Kemenaker. Tapi kebijakan kembali ke perusahaan. Kalau memang ada perusahaan yang belum tahu. Kita bisa bantu untuk menyampaikan," tuturnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
4 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan
-
5 Mobil Bekas Murah yang Layak Dibeli untuk Persiapan Mudik Lebaran
-
Terpopuler: Pernikahan Kak Seto Mendadak Disorot, Daftar Shio Paling Hoki 16 Januari 2026
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis 2026 Resmi Dibuka, Daftar di 7 Link Ini Sebelum Kehabisan!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya