SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tidak menerapkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 440/2420/SJ, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Untuk diketahui, aturan ini berawal dari saran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, agar Work From Home (WFH) bagi ASN dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
"Hari ini seluruh ASN yang ada di Pemko Batam seluruhnya masuk. Tidak ada WFH, baik sesuai anjuran Menpan RB dan SE Kemendagri," tegas Rudi saat ditemui di Dataran Engku Putri, Senin (9/5/2022).
Salah satu alasan Pemko Batam tidak menerapkan aturan tersebut, adalah letak Kota Batam yang merupakan wilayah Kepulauan.
Dengan letak geografis ini, maka akses menuju Kota Batam hanya dapat diakses melalui perjalanan udara maupun perjalanan laut.
Dengan dua akses perjalanan ini, Rudi menyebutkan bahwa kemacetan tidak mungkin dapat menjadi alasan bagi ASN Pemko Batam, untuk tidak hadir setelah cuti bersama selesai.
"Kecuali kemacetan terjadi di udara dan di laut. Artinya tidak ada alasan bagi ASN Pemko untuk WFH hari ini," ujarnya.
Selain itu, Rudi juga sebelumnya telah mengingatkan seluruh ASN Pemko Batam, guna mempertimbangkan waktu kepulangan.
"Kemacetan terjadi karena banyak pulang menjelang habis cuti bersama. Saya sudah mengingatkan, agar seluruh PNS yang mudik, agar dapat pulang maksimal Kamis kemarin. Apabila dia menempuh jalur darat dan menggunakan jasa kapal Ro-ro untuk mudik," terangnya.
Baca Juga: Warga Batam Ramai ke Bioskop di Libur Lebaran, Tiket Doctors Strange dan KKN Desa Penari Laris Manis
Walau demikian, Rudi tidak memungkiri bahwa hari ini, masih ada ASN yang tidak masuk untuk kembali bekerja setelah cuti bersama, serta beberapa ASN juga dilaporkan terlambat untuk melakukan absensi.
Rudi menerangkan bagi ASN yang belum bekerja, dikarenakan adanya cuti yng sudah diambil sebelumnya.
"Namun bagi mereka yang tidak masuk, sudah saya minta agar masing-masing Kepala Dinas menerapkan sanksi. Untuk sanksi bisa macam-macam," paparnya.
Mengenai aturan WFH bagi para pegawai swasta sesuai saran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rudi menyebutkan bahwa kebijakan itu dikembalikan kepada masing-masing managemen perusahaan.
"Untuk itu, saya rasa masing-masing managemen perusahaan pasti sudah tahu aturan dari Kemenaker. Tapi kebijakan kembali ke perusahaan. Kalau memang ada perusahaan yang belum tahu. Kita bisa bantu untuk menyampaikan," tuturnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar