SuaraBatam.id - Sebanyak 12 narapidana (napi) yang beragama islam di Kepulauan Riau (Kepri) bebas dari hukuman penjara setelah menerima remisi Idul Fitri 1443 tahun ini.
"Remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah kepada 2.927 narapidana yang beragama Islam, 12 orang di antaranya bebas setelah menerima remisi itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Dwinastiti dikutip dari Antara, Senin (2/5/2022).
Remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana, variatif. Kemenkumham membagi empat kelompok penerima remisi tersebut.
Kelompok pertama menerima remisi khusus itu selama 15 hari, sementara kelompok kedua sebulan. Kelompok ketiga menerima 1,5 bulan, dan kelompok keempat menerima remisi 2 bulan.
"Warga binaan yang menerima remisi itu berasal dari sembilan lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan," ucapnya.
Dwinastiti merincikan sebanyak 332 orang yang memperoleh remisi merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, sedangkan 948 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Batam 948 orang.
"Satu dari 948 orang narapidana itu dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi," ungkapnya.
Ia menambahkan remisi diterima sebanyak 454 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas IIA, dan lima orang di LPKA Kelas II Batam dan LPP Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang. Sebanyak 551 orang narapidana menerima remisi, 11 orang di antaranya bebas setelah mendapatkan potongan tahanan itu.
Sebanyak 37 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Dabo Singkep, Kabupaten Lingga juga menerima remisi. Sebanyak 129 orang narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Kota Tanjungpinang terima remisi.
"Remisi juga diberikan kepada 309 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun mendapatkan remisi," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dapat Remisi, 675 Narapidana Akhirnya Langsung Bebas dan Lebaran Bersama Keluarga
-
13.851 Narapidana di Jatim Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2022
-
Napi di Tiga Lapas Nusakambangan Tak Dapatkan Remisi Idulfitri
-
Jelang Lebaran, 250 Napi Lapas Wirogunan Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas
-
Mantan Napi di Jember Berulah, Mabuk dan Ancam Temannya Pakai Parang
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026