SuaraBatam.id - Seorang pengusaha asal Singapura dan pemilik kapal pengakut minyak MT Sea Tanker II, Lim Seet Huat melaporkan perusahaan agen perkapalan di Batam ke Mapolda Kepulauan Riau, Jumat (29/4/2022) sore kemarin.
Adanya laporan yang dilakukan salah satu investor asing ini, atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kapal, yang dilakukan oleh PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, saat MT Sea Tanker berada di perairan Batam beberapa waktu lalu.
"Tindakan ini kemudian merugikan klien saya, yang saat ini terpaksa menunda beberapa kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan mengenai transportasi minyak baik dari Indonesia maupun beberapa perusahaan minyak lain di beberapa Negara," terang kuasa hukum Lim Seet Hua, Fadlan saat dihubungi, Sabtu (30/4/2022).
Dengan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, saat ini Direktur PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, Togu Hamonangan Simanjutak membuat suatu dokumen yang dianggap palsu mengenai kepemilikan kapal.
Dijelaskan Fadlan, status kapal Sea Tanker II secara Internasional dalam dunia pelayaran masih atasnama mister Lim, dan Bill Of Sile atau dokumen masih berada di Sub General Singapura.
"MT Sea Tanker saat ini, masih menjadi barang sitaan atau pun barang bukti negara. Karena kapal tersebut sedang tersandung masalah pidana akibat beroperasi dengan dokumen palsu pada 2021 silam," ungkap Fadlan.
Kemudian, permasalahan itu berproses hingga terbit putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa mengembalikan kapal kepada PT Davina Sukses Mandiri.
Fadlan menegaskan, kerjasama yang dilakukan oleh kliennya murni dikarenakan operasional kapal miliknya yang wajib menggunakan perusahan agen kapal dari Indonesia.
"Namun putusan tersebut menegaskan bahwa, Kapal MT Sea Tanker II dijual oleh klien saya dan merupakan milik terlapor. Sementara klien saya adalah orang asing yang tidak dapat melakukan aktifitas jual beli secara langsung. Untuk itu, pasti dokumen jual beli yang disebut oleh terlapor sudah pasti palsu," tegasnya.
Mengenai hal itu, kliennya memberikan kuasa kepada Erick mengenai kepengurusan MT Sea Tanker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo.
Proses berlanjut hingga adanya surat dari notaris publik di Singapura yang kemudian dibawa ke Indonesia.
Kemudian pada tanggal 29 April 2020 genap dua tahun lahir perjanjian akta jual beli antar pemilik langsung kapal melalui Erick kepada PT Davina Sukses Mandiri.
"Untuk itu, kalau terlapor menyebutkan bahwa kapal sudah dijual, maka dia memiliki kewajiban membayar sebesar Rp60 miliar. Kalau memang tidak dibayar kembalikan kapalnya. Proses pembayaran hingga saat ini belum ada seperserpun yang diberikan kepada klien kami," sambungnya.
Tidak hanya di Polda Kepri, Mr. Lim juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Maritime Border Command (MBC), Interpol dan berbagai instansi di Singapura.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terkait dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh Mr.Lim.
Berita Terkait
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Susul Gamsunoro, Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Langsung Menuju Cilacap
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon