SuaraBatam.id - Tri Suaka dan Zinidin Zidan kerap meng-cover lagu banyak musisi. Namun, untuk meng-cover sebuah lagu ada aturan yang berlaku.
Baru-baru kedua Youtuber itu disomasi oleh Erwin Agam lantaran memonetisasi lagunya tanpa izin.
Melansir Matamata.com, menurut Ariel NOAH dalam bincang-bincang dengan Anji eks Drive, setiap lagu dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
"Itu namanya hak cipta. Ada yang beranggapan kadang-kadang bahwa asal minta izin, orangnya bilang boleh berarti keuntungan semua buat dia," tutur Ariel NOAH ditilik dari YouTube Dunia MANJI.
Lanjut Ariel, orang tidak boleh sembarangan memperdengarkan lagu orang lain.
"Pada saat kita beli CD, kaset, atau download lagu secara legal, itu haknya cuma buat pribadi. Pada saat kita memperdengarkan lagu ke orang banyak, itu udah bukan haknya," imbuhnya.
"Kita enggak berhak memperdengarkan ke orang banyak, apalagi di YouTube. Nah, itu memang harus ada izinnya," ujar Ariel lagi.
Dengan adanya UU Hak Cipta, Ariel NOAH menegaskan musisi cover tidak bisa sembarangan untuk memonetisasi lagu orang lain.
"Enggak bisa begitu, ada aturannya," pungkas Ariel.
Baca Juga: Luna Maya dan BCL Foto Bareng, Warganet ke Ariel: Mana yang untuk Masa Depan?
Sementara itu, sejumlah netizen menegur ramai-ramai Tri Suaka dan Zinidin Zidan dengan video lawas bincang-bincang Ariel NOAH dengan Anji.
"Tuh dengerin @zinidinzidan @trisuakareal," tulis seorang netizen. "Nah kan sekarang jadi panjang urusannya bagi musisis cover keseret semua," ujar netizen lain. "Mikir bos," ucap netizen lainnya.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Bandingkan Ariel NOAH dengan Musisi Senior soal Izin Lagu di Kongres Komposer
-
Gabung Ariel NOAH, Raline Shah hingga Arya Saloka Dikabarkan Bintangi Film Dilan ITB 1997
-
5 Motor Bekas Retro Mirip Vespa Ariel Noah, Harga Mulai 6 Jutaan Cocok untuk Kaum Mendang-mending
-
Sudah Jadi Istri Maxime Bouttier, Luna Maya Masih Simpan Postingan tentang Ariel NOAH
-
Bocor Video Syuting Film Dilan ITB 1997, Niken Anjani Diduga Jadi Ancika
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan