SuaraBatam.id - Penyanyi Rossa diketahui mendapatkan honor sekitar Rp172 juta saat manggung di sebuah acara DNA Pro pada akhir 2021 lalu.
Bareskrim Polri menyatakan penghasilan yang didapat Rossa tidak ada hubungannya dengan kasus investasi bodong, melainkan kontrak profesional.
“Rossa tidak menyerahkan uang hasil menyanyinya ke penyidik. Kan katanya ada kontrak sebagai profesional, jadi kami tidak menyita,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022), melansir suara.com.
Selain itu, Bareskrim tidak menemukan unsur pidana di balik pemberian uang pada Rossa dalam pemeriksaan.
“Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'-nya kausanya halal,” jelas Whisnu.
Kepada penyidik, Rossa mengaku pernah dibayar untuk tampil di salah satu acara DNA Pro. Namun saat itu, Rossa mengaku tak tahu bila uang yang dihasilkan dari kegiatan robot trading DNA Pro melanggar ketentuan hukum.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Rossa mengembalikan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro.
Pengembalian dilakukan mantan istri Yoyo Padi tak lama setelah dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri “Oleh saudari R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk disita,” tutur Gatot.
Namun, menerangkan Rossa tidak dalam posisi harus mengembalikan honor manggung dari DNA Pro.
Sementara itu DJ Una menolak mengembalikan honor hasil manggung di acara DNA Pro. Belum lama ini DJ Una turut menjalani pemeriksaan di Bareskrim dengan status sebagai saksi dan korban.
Baca Juga: Nora Alexandra Ngaku Pindah Agama, Video Porno Chandrika Chika Beredar?
DJ Una menerangkan keterlibatan dalam acara DNA Pro atas undangan seseorang. Ia pun dibayar secara profesional atas jasanya sebagai DJ di momen tersebut.
“Saya nggak tahu siapa yang bayar, tapi saya diundang," kata DJ Una di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022). Pengacara DJ Una menambahkan honor yang diterima kliennya adalah sebuah hal yang wajar. Beda hal jika sang DJ dibayar tanpa melakukan apapun.
Berita Terkait
-
Honor Magic 8 Pro Air Siap Rilis: Lebih Ringan dari iPhone Air, Usung Baterai Jumbo
-
Honor Siapkan HP Murah Baterai 10.000 mAh, Usung Layar 1.5K dan Chip Snapdragon
-
4 HP HONOR dengan Prosesor Qualcomm Snapdragon: Performa Andal dan Harga Kompetitif
-
Honor Magic 8 Pro Meluncur di Pasar Internasional, Apa Bedanya dengan Versi China?
-
Serupa tapi Tak Sama: Ini Adu Fitur Honor Power 2 vs iPhone 17 Pro
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya