Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 28 April 2022 | 09:00 WIB
Salah satu lapak pedagang petasan di Jakarta. [Suara.com/M Fadil]

SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang masyarakat bermain petasan maupun kembang api saat merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Meskipun ini imbauan, tapi sifatnya lebih kepada larangan untuk masyarakat," kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Rabu.

Menurutnya, bermain petasan, dari segi keamanan, dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

Beberapa bahaya bermain petasan, di antaranya bisa memicu cedera pendengaran bahkan mampu memancing api dan menyebar ke benda-benda yang mudah terbakar.

Baca Juga: Hukum Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Ini Anjuran Rasulullah SAW

"Ledakan petasan berpotensi mengancam jiwa, salah satunya luka bakar," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut dia, bermain petasan dan kembang api merupakan suatu pemborosan di tengah sulitnya ekonomi dampak pandemi COVID-19.

"Euforia boleh, tapi jangan berlebihan, apalagi sampai bakar uang dengan bermain petasan," ucapnya.

Adi turut mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan saat merayakan Lebaran, karena pandemi COVID-19 belum selesai. Masyarakat diminta patuh memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta bepergian tanpa keperluan mendesak.

Menurut dia, tahun ini Pemprov Kepri juga mengizinkan warga melaksanakan pawai takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri, namun hanya sebatas di lingkup wilayah tempat tinggal, bukan digelar secara besar-besaran.

Baca Juga: Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2 Resmi Dibuka untuk Mudik Lebaran

"Kami paham, warga rindu karena sudah dua tahun tak ada pawai takbir keliling akibat pandemi, makanya tahun ini boleh dilaksanakan tapi tetap dibatasi dan patuhi protokol kesehatan," ucap Adi. [antara]

Load More