Eliza Gusmeri
Kamis, 28 April 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi Rokok (pixabay)

SuaraBatam.id - Satu kapal bermuatan 768 ribu batang rokok tanpa cukai diringkus Bea Cukai Batam di perairan Pulau Galang, Jembatan 6, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (25/4/2022) lalu.

Kapal itu dinahkodai oleh satu orang tersangka yang kini di sudah ditahan.

"Berdasarkan laporan masyarakat, tim patroli kapal Bea Cukai Batam mendapatkan informasi adanya kegiatan di jembatan 6," ujar Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Rabu (27/4/2022), melansir batamnews.

Menurutnya, berbekal dari informasi tersebut, petugas patroli perairan langsung menuju perairan jembatan 6 Barelang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dengan cepat petugas berhasil memotong jalur kapal dan langsung mengamankan kapal cepat milik pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan bersama 60 karton rokok non cukai.

Baca Juga: Berita di Batam Kemarin: Syarat CJH 65 Tahun- Terungkap Modus Penipuan QRIS

"Barang tersebut akan di selundupkan ke Pulau Guntung," katanya.

Saat ini, pelaku berinisial MU yang merupakan nahkoda kapal serta barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai Batam.

Sementara, untuk perkiraan harga barang tersebut senilai Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 541.348.000.

"Terhadap barang bukti saat ini tengah dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," pungkasnya.

Baca Juga: Kabid PHU Kepri: Ikut Aturan Baru, Calon Haji di Atas 65 Tahun Akan Dikeluarkan dari Daftar Tunggu Sementara

Load More