SuaraBatam.id - Wali Kota Tanjungpinang, Kepri, Rahma mengizinkan ASN pulang kampung merayakan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan catatan sudah vaksinasi dosis ketiga atau penguat.
"Bagi yang akan pulang kampung, segera lengkapi vaksinasi dosis satu, dua, hingga penguat," kata Rahma di Tanjungpinang, Rabu.
Kendati diperbolehkan mudik, Rahma meminta jajarannya selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan selama perjalanan, karena pandemi COVID-19 masih belum usai.
Pada tahun ini, katanya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Hal ini patut disyukuri bersama karena setelah dua tahun dilarang melakukan mudik Lebaran, akhirnya pemerintah mengizinkan mudik untuk Lebaran tahun ini.
"Alhamdulillah, tahun ini kita diberikan Allah kesempatan untuk merayakan Lebaran di kampung bersama orang tua dan keluarga. Karena itu saya izinkan ASN pulang kampung, siapkan sebaik-baiknya," ucap Rahma.
Namun demikian, Rahma melarang ASN melakukan perjalanan mudik atau liburan dengan memakai mobil dinas selama Lebaran.
Larangan itu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Akan ada sanksi disiplin bagi ASN yang nekat mudik atau liburan dengan mobil dinas," kata Rahma menegaskan. [antara]
Baca Juga: Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Berkendara Dalam Kondisi Lelah
Berita Terkait
-
Klarifikasi Menteri Dody Terkait Ratusan ASN Kementerian PU Kena Mutasi Massal
-
Bawa Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu, ASN Jaksel Bakal Kena Teguran Lisan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK