Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 27 April 2022 | 19:00 WIB
Selain Brand Polo, Pelaku Penipuan Pakai QRIS di Batam Sudah Beraksi 8 Kali dengan Cara Edit Transaksi
Pelaku penipuan modus QRIS palsu di Mapolsek Batam Kota

"Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau m-banking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Eliazar Daniel Piri, Tersangka Penipuan Investasi DNA Pro Genap 8 Orang

Load More